HARI PAJAK 14 JULI

Peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani Singgung Redesain Sistem Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 10:09 WIB
Peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani Singgung Redesain Sistem Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia harus mampu melihat tren perubahan di level global dan nasional untuk merumuskan langkah-langkah dalam meresponsnya. Menurutnya, reformasi pajak tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menyikapi dunia yang terus berubah.

"Sistem perpajakan harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983 dengan mengubah UU Perpajakan. Perubahan paling mencolok terjadi pada sistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan official assessment menjadi sistem self assessment.

Sejak saat itu, perjalanan Ditjen Pajak (DJP) di lingkungan Kementerian Keuangan juga terus mengalami tahapan-tahapan reformasi. Hingga saat ini, berbagai perubahan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sri Mulyani menjelaskan pada saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah berupaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya melalui revisi UU KUP. Menurutnya, setiap perubahan harus direspons dengan baik karena situasi tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaligus ancaman jika Indonesia kita tidak ikut berubah dan dan bersiap-siap.

Dari dalam negeri, Sri Mulyani menilai kehadiran teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan transaksi. Menurutnya, realitas tersebut juga harus pemerintah respons dengan cepat.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Dalam reformasi inilah Ditjen Pajak dituntut untuk terus mampu membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan mampu melayani masyarakat tapi tetap akuntabel, profesional, dan berintegritas," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, sambungnya, reformasi perpajakan terdiri atas sistem, teknologi informasi, dan database DJP. Adapun pada saat ini, pemerintah tengah membangun sistem informasi DJP, penguatan aplikasi, serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap DJP akan terus hadir memberikan berbagai solusi pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan pasti. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap dapat menjalankan tugas negara dengan aman.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

"Saya harap Ditjen Pajak terus men-develop dan mengembangkan aplikasi ini sehingga masyarakat, para pembayar pajak, akan mudah dalam jalankan kepatuhan perpajakannya," imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, dia berpesan agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan bisa berjalan makin efektif, komprehensif, profesionalis, dan berintegritas, terutama ketika pembaruan core tax system rampung pada 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?