KEBIJAKAN PAJAK

Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:00 WIB
Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya saat memberikan paparan dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah diselenggarakannya program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan terdapat sejumlah data yang akan digunakan untuk melaksanakan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.

"Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Yudha menjelaskan pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan disusunnya daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

"Ada prioritas-prioritasnya. Ada penerbitan surat teguran, STP, dan lain-lain. Dalam kesempatan khusus kami berkesempatan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak," tuturnya.

Dengan berakhirnya PPS dalam waktu dekat, lanjut Yudha, seluruh proses bisnis otoritas pajak, baik dalam hal pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum akan diselenggarakan seperti sedia kala.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya, otoritas pajak akan menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan guna memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Tambahan informasi, daftar prioritas pengawasan adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Atas kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan ialah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha