KEBIJAKAN PAJAK

Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:00 WIB
Periksa Kepatuhan WP Setelah PPS, DJP: Kami Punya Basis Data Lengkap

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya saat memberikan paparan dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah diselenggarakannya program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan terdapat sejumlah data yang akan digunakan untuk melaksanakan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.

"Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Yudha menjelaskan pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan disusunnya daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

"Ada prioritas-prioritasnya. Ada penerbitan surat teguran, STP, dan lain-lain. Dalam kesempatan khusus kami berkesempatan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak," tuturnya.

Dengan berakhirnya PPS dalam waktu dekat, lanjut Yudha, seluruh proses bisnis otoritas pajak, baik dalam hal pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum akan diselenggarakan seperti sedia kala.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya, otoritas pajak akan menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan guna memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Tambahan informasi, daftar prioritas pengawasan adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Atas kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan ialah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu