Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan 2022 yang telah disampaikan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penelitian dilakukan untuk menguji kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan. Meski demikian, lanjutnya, penelitian juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Paralel pula dengan proses tersebut, DJP juga meneliti wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu pelaporan," katanya, Kamis (4/5/2023).
Dwi mengatakan DJP akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2022. Surat teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak.
Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Namun apabila wajib pajak tidak merespons teguran atau tidak mengikuti instruksi dalam surat teguran, otoritas akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Meski periodenya telah lewat, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.