PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:51 WIB
Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu berhati-hati dalam menghitung utang guna menentukan nilai harta bersih.

Bagi wajib pajak peserta PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II, utang yang digunakan untuk menetapkan nilai harta bersih adalah utang yang terkait dengan harta yang diungkap.

"Utang merupakan pokok utang terkait harta yang diungkapkan, tidak termasuk bunga," tulis DJP pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Khusus untuk wajib pajak yang ingin turut serta pada kebijakan I PPS, nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai bersih adalah maksimal sebesar 50% dari nilai harta.

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak badan, maka nilai utang maksimal yang bisa turut diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Contoh kasus
Ada wajib pajak peserta kebijakan I PPS memiliki tanah dengan NJOP 2015 senilai Rp1,4 miliar. Tanah tersebut dibeli menggunakan utang dengan sisa pokok per akhir 2015 mencapai Rp840 miliar.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Untuk menentukan nilai harta bersih dari tanah tersebut, nilai utang yang dapat diperhitungkan hanya senilai Rp700 juta atau 50% dari NJOP. Dengan demikian, nilai harta bersih dari tanah yang dimaksud senilai Rp700 juta.

Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak membatasi nilai pokok utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, keseluruhan utang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih sepanjang utang tersebut memiliki kaitan dengan harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP