PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:51 WIB
Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu berhati-hati dalam menghitung utang guna menentukan nilai harta bersih.

Bagi wajib pajak peserta PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II, utang yang digunakan untuk menetapkan nilai harta bersih adalah utang yang terkait dengan harta yang diungkap.

"Utang merupakan pokok utang terkait harta yang diungkapkan, tidak termasuk bunga," tulis DJP pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Khusus untuk wajib pajak yang ingin turut serta pada kebijakan I PPS, nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai bersih adalah maksimal sebesar 50% dari nilai harta.

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak badan, maka nilai utang maksimal yang bisa turut diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Contoh kasus
Ada wajib pajak peserta kebijakan I PPS memiliki tanah dengan NJOP 2015 senilai Rp1,4 miliar. Tanah tersebut dibeli menggunakan utang dengan sisa pokok per akhir 2015 mencapai Rp840 miliar.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk menentukan nilai harta bersih dari tanah tersebut, nilai utang yang dapat diperhitungkan hanya senilai Rp700 juta atau 50% dari NJOP. Dengan demikian, nilai harta bersih dari tanah yang dimaksud senilai Rp700 juta.

Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak membatasi nilai pokok utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, keseluruhan utang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih sepanjang utang tersebut memiliki kaitan dengan harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi