PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Perhatian! PKB Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Harus Dilunasi Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 09:31 WIB
Perhatian! PKB Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Harus Dilunasi Hari Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan relaksasi kepada masyarakat yang pembayaran pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo ketika libur dan cuti bersama Lebaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pemprov merilis kebijakan tersebut karena pelayanan Samsat juga tutup mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran. Masyarakat pun memiliki waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya pada hari ini.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda," katanya, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ismiati mengatakan pemprov memberikan relaksasi jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari pelayanan terhadap wajib pajak. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu cemas apabila jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan periode libur dan masa cuti bersama Lebaran.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur Idulfitri ditetapkan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Oleh karena itu, pelayanan kantor Samsat juga tutup pada tanggal tersebut dan baru akan kembali dibuka pada hari ini.

Apabila tidak menyelesaikan pembayaran pada hari ini, kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat libur Lebaran akan dikenakan denda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski memberikan relaksasi, Ismiati menjelaskan masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Lebaran tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Menurutnya, Bapenda sudah menyediakan berbagai fasilitas dan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar secara elektronik, terutama ketika periode libur panjang seperti Lebaran.

Di sisi lain, dia menjelaskan Bapenda juga telah mengoptimalkan pengumpulan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama Bulan Puasa. Selama Puasa, Bapenda memberikan pelayanan Samsat Ramadan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp2,67 miliar," ujarnya dilansir beritakaltim.co.

Dia menyebut secara keseluruhan penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang Lebaran sudah mencapai Rp1,87 triliun atau 34,8% dari target Rp5,4 triliun. Khusus pada pajak kendaraan bermotor, terealisasi Rp371,2 miliar atau 32,3% dari target, sedangkan BBNKB Rp376,8 miliar atau 35,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN