PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Perhatian! PKB Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Harus Dilunasi Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 09:31 WIB
Perhatian! PKB Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Harus Dilunasi Hari Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan relaksasi kepada masyarakat yang pembayaran pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo ketika libur dan cuti bersama Lebaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pemprov merilis kebijakan tersebut karena pelayanan Samsat juga tutup mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran. Masyarakat pun memiliki waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya pada hari ini.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda," katanya, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ismiati mengatakan pemprov memberikan relaksasi jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari pelayanan terhadap wajib pajak. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu cemas apabila jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan periode libur dan masa cuti bersama Lebaran.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur Idulfitri ditetapkan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Oleh karena itu, pelayanan kantor Samsat juga tutup pada tanggal tersebut dan baru akan kembali dibuka pada hari ini.

Apabila tidak menyelesaikan pembayaran pada hari ini, kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat libur Lebaran akan dikenakan denda.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Meski memberikan relaksasi, Ismiati menjelaskan masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Lebaran tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Menurutnya, Bapenda sudah menyediakan berbagai fasilitas dan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar secara elektronik, terutama ketika periode libur panjang seperti Lebaran.

Di sisi lain, dia menjelaskan Bapenda juga telah mengoptimalkan pengumpulan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama Bulan Puasa. Selama Puasa, Bapenda memberikan pelayanan Samsat Ramadan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp2,67 miliar," ujarnya dilansir beritakaltim.co.

Dia menyebut secara keseluruhan penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang Lebaran sudah mencapai Rp1,87 triliun atau 34,8% dari target Rp5,4 triliun. Khusus pada pajak kendaraan bermotor, terealisasi Rp371,2 miliar atau 32,3% dari target, sedangkan BBNKB Rp376,8 miliar atau 35,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha