KEBIJAKAN KEPABEANAN

Performa Logistik RI Turun Peringkat, Pemerintah Optimalkan Peran NLE

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 08:45 WIB
Performa Logistik RI Turun Peringkat, Pemerintah Optimalkan Peran NLE

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank telah merilis data logistics performance index (LPI) sebagai indikator kinerja logistik antarnegara di dunia. Dalam daftar tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-63 dari 139 negara di dunia pada 2023. Indonesia turun 17 peringkat dari posisi 46 pada tahun 2018.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan arus distribusi logistik masih menjadi tantangan yang mendasar bagi Indonesia. Pemerintah pun membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik melalui pembangunan national logistics ecosystem (NLE).

"NLE adalah sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan kelancaran kegiatan ekspor dan impor dipengaruhi oleh beragam faktor, salah satunya biaya logistik. Biaya logistik tersebut akan mempengaruhi ongkos produksi sehingga turut menentukan harga jual produk akhir.

Di Indonesia, arus distribusi logistik masih menantang karena kondisi geografis dan karakteristik lingkungan yang beragam. Dengan kondisi ini, NLE diimplementasikan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa sekaligus menghemat biaya logistik.

Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga akan ikut meningkat.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pembenahan layanan logistik melalui NLE melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik.

"Dengan adanya kolaborasi digital dalam satu platform yakni NLE, pemerintah memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antarpulau," ujarnya.

Encep menambahkan sinergi NLE telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah pun berupaya memperluas implementasi NLE, termasuk di bandara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra