PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 14:46 WIB
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pendapatan dari sektor pajak rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp38,5 miliar atau sekitar 11,37% dari total raihan PAD 2018 sebesar Rp338,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan pembagian besaran dari pajak rokok untuk Pemprov ditetapkan bedasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu sebesar 30%.

“Provinsi hanya dapat 30% saja, sisanya 70% menjadi dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Utara,” ujarnya seperti dilansir dari laman prokal.co pada Jumat, (31/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait peredaran rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat, Busriansyah mengatakan hal tersebut tentu akan memberikan dampak pada penerimaan pajak rokok yang diterima Pemprov Kaltara. Karena itu, lanjutnya, pihak yang berwenang harus meningkatkan pengawasan.

Dia menegaskan pihak berwenang sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli rokok guna menjaring rokok-rokok tanpa cukai yang beredar di kalangan masyarakat.

Namun, lanjut Busriyansah, masyarakat pun mempunyai andil penting dalam hal ini. Demi memaksimalkan PAD dari sektor pajak rokok, masyarakat menjadi konsumen yang baik dengan tidak membeli rokok tanpa cukai sehingga tidak merugikan Pemprov Kaltara serta negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kalau saya melihatnya dari sisi PAD. Rokok tanpa pita cukai tentu harganya bisa jauh lebih murah di pasaran. Tentu hal ini dapat menurunkan peminat terhadap rokok yang resmi. Apabila itu terjadi, tentu berpengaruh pada realisasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Adapun sumber lain PAD Pemprov Kaltara yang berasal dari sektor pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?