PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 14:46 WIB
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pendapatan dari sektor pajak rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp38,5 miliar atau sekitar 11,37% dari total raihan PAD 2018 sebesar Rp338,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan pembagian besaran dari pajak rokok untuk Pemprov ditetapkan bedasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu sebesar 30%.

“Provinsi hanya dapat 30% saja, sisanya 70% menjadi dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Utara,” ujarnya seperti dilansir dari laman prokal.co pada Jumat, (31/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Terkait peredaran rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat, Busriansyah mengatakan hal tersebut tentu akan memberikan dampak pada penerimaan pajak rokok yang diterima Pemprov Kaltara. Karena itu, lanjutnya, pihak yang berwenang harus meningkatkan pengawasan.

Dia menegaskan pihak berwenang sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli rokok guna menjaring rokok-rokok tanpa cukai yang beredar di kalangan masyarakat.

Namun, lanjut Busriyansah, masyarakat pun mempunyai andil penting dalam hal ini. Demi memaksimalkan PAD dari sektor pajak rokok, masyarakat menjadi konsumen yang baik dengan tidak membeli rokok tanpa cukai sehingga tidak merugikan Pemprov Kaltara serta negara.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Kalau saya melihatnya dari sisi PAD. Rokok tanpa pita cukai tentu harganya bisa jauh lebih murah di pasaran. Tentu hal ini dapat menurunkan peminat terhadap rokok yang resmi. Apabila itu terjadi, tentu berpengaruh pada realisasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Adapun sumber lain PAD Pemprov Kaltara yang berasal dari sektor pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha