KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 17:11 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Suasana diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Hasil studi Perkumpulan Prakarsa menunjukkan minimnya pangsa pasar rokok ilegal. Dalam situasi ini, cukai untuk produk turunan tembakau direkomendasikan untuk naik.

Peneliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq mengatakan narasi kenaikan tarif cukai yang akan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal tidak memiliki landasan ilmiah. Pasalnya, dengan tarif yang terus naik hingga 2018, peredaran rokok ilegal terus turun.

“Rokok ilegal di Indonesia cenderung langka dan bertentangan dengan klaim industri kalau tarif naik maka peredaran rokok ilegal akan naik. Narasi ini mengacaukan tujuan kebijakan pajak produk turunan tembakau,” katanya dalam diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Hasil studi Prakarsa pada 2018 terhadap 1.440 perokok yang tersebar di 6 Kabupaten menunjukkan persentase rokok ilegal kurang dari 2%. Studi dilakukan di Kabupaten Malang, Lampung Selatan, Tangerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas.

Dari 1.201 sampel bungkus rokok, hanya 20 bungkus teridentifikasi sebagai rokok ilegal. Angka tersebut menunjukan level yang lebih rendah dari data penelitian UGM yang digunakan Ditjen Bea Cukai. Dalam penelitian itu disebutkan rokok ilegal yang beredar pada 2016 sebanyak 12,14% dan turun menjadi 7,04% pada 2018.

“Pemerintah harus investasi besar dalam penguatan administrasi dan penegakan hukum sebagai langkah terbaik memerangi perdagangan ilegal,” tandasnya.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Pendapat senada diungkapkan oleh dosen FEB Universitas Indonesia Abdillah Ahsan yang mengatakan bahwa aspek penegakan hukum menjadi kunci untuk memerangi rokok ilegal. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai tidak serta merta memengaruhi peredaran rokok ilegal.

“Tarif cukai sudah naikkan saja kemudian naikkan anggaran DJBC untuk penegakan hukum. Jadi, alur berpikirnya seperti itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru