KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 17:11 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Tinggal 2%, Tarif Cukai Diusulkan Naik

Suasana diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Hasil studi Perkumpulan Prakarsa menunjukkan minimnya pangsa pasar rokok ilegal. Dalam situasi ini, cukai untuk produk turunan tembakau direkomendasikan untuk naik.

Peneliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq mengatakan narasi kenaikan tarif cukai yang akan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal tidak memiliki landasan ilmiah. Pasalnya, dengan tarif yang terus naik hingga 2018, peredaran rokok ilegal terus turun.

“Rokok ilegal di Indonesia cenderung langka dan bertentangan dengan klaim industri kalau tarif naik maka peredaran rokok ilegal akan naik. Narasi ini mengacaukan tujuan kebijakan pajak produk turunan tembakau,” katanya dalam diskusi 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hasil studi Prakarsa pada 2018 terhadap 1.440 perokok yang tersebar di 6 Kabupaten menunjukkan persentase rokok ilegal kurang dari 2%. Studi dilakukan di Kabupaten Malang, Lampung Selatan, Tangerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas.

Dari 1.201 sampel bungkus rokok, hanya 20 bungkus teridentifikasi sebagai rokok ilegal. Angka tersebut menunjukan level yang lebih rendah dari data penelitian UGM yang digunakan Ditjen Bea Cukai. Dalam penelitian itu disebutkan rokok ilegal yang beredar pada 2016 sebanyak 12,14% dan turun menjadi 7,04% pada 2018.

“Pemerintah harus investasi besar dalam penguatan administrasi dan penegakan hukum sebagai langkah terbaik memerangi perdagangan ilegal,” tandasnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pendapat senada diungkapkan oleh dosen FEB Universitas Indonesia Abdillah Ahsan yang mengatakan bahwa aspek penegakan hukum menjadi kunci untuk memerangi rokok ilegal. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai tidak serta merta memengaruhi peredaran rokok ilegal.

“Tarif cukai sudah naikkan saja kemudian naikkan anggaran DJBC untuk penegakan hukum. Jadi, alur berpikirnya seperti itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029