PERPAJAKAN GLOBAL

Perdana, OECD Gelar Hari Kepastian Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 17:50 WIB
Perdana, OECD Gelar Hari Kepastian Pajak

Ilustrasi. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day) yang pertama pada hari ini, Senin (16/9/2019). Acara digelar di Markas OECD Paris, Prancis.

Seperti yang diakui oleh para menteri G20, upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepastian pajak akan membawa manfaat, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Kepastian pajak juga menjadi kunci mempromosikan investasi, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Meningkatkan kepastian pajak adalah salah satu prioritas utama OECD Forum on Tax Administration yang menyatukan 53 administrasi pajak yang maju dan berkembang,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kepastian pajak juga makin krusial dengan pesatnya perkembangan digitalisasi, munculnya model bisnis baru, serta meningkatnya internasionalisasi. Hal tersebut memberikan tekanan pada praktik pemeriksaan (audit) dan mendorong perubahan dalam peraturan pajak internasional.

Hari Kepastian Pajak menyatukan lebih dari 200 pembuat kebijakan pajak, administrasi pajak, perwakilan bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya dari lebih 50 negara. Mereka mendiskusikan cara-cara untuk perbaikan lebih lanjut baik dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa.

Diskusi mencakup serangkaian tax certainly tools yang tersedia untuk administrasi pajak, termasuk program kepatuhan kooperatif, International Compliance Assurance Programme (ICAP), joint audit dan mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dalam Hari Kepastian Pajak, Prancis bergabung dengan ICAP pilot. Dengan demikian, jumlah administrasi pajak yang berpartisipasi dalam ICAP pilot menjadi 18. Pertemuan tersebut juga mencatat relevansi laporan OECD yang baru-baru ini diterbitkan tentang moral pajak.

Laporan tersebut mengeksplorasi bukti terbaru tentang pentingnya kepastian pajak sebagai penentu kesediaan bisnis untuk terlibat secara positif dalam sistem perpajakan, khususnya di negara-negara berkembang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN