MALAYSIA

Perdagangan Rokok Ilegal Lenyapkan Cukai Rp16,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 16:55 WIB
Perdagangan Rokok Ilegal Lenyapkan Cukai Rp16,4 Triliun

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdagangan rokok ilegal di Malaysia telah menghilangkan pendapatan negara hampir RM4,8miliar atau setara Rp16,4 triliun tahun lalu, ungkap laporan Oxford Economics berjudul ‘Ekonomi Perdagangan Gelap Tembakau di Malaysia’.

Direktor Oxford Economics Pete Collings mengatakan dari laporan tersebut terungkap 59% pasar rokok Malaysia tahun lalu adalah ilegal, termasuk yang diproduksi secara legal di tempat lain tetapi diselundupkan ke negara tersebut.

Jenis lainnya adalah rokok putih—yang memakan porsi 44% dari total konsumsi rokok—dari Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Kemudian kretek ilegal 10% dan pita cukai palsu 5%. Riset Oxford tersebut adalah pesanan raksasa rokok British American Tobacco.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Masalahnya telah menjadi endemik dan telah tumbuh signifikan dalam 10 tahun terakhir,” katanya, akhir pekan lalu (21/06/2019).

Collings menambahkan masalah rokok ilegal itu menjadi kian merajalela setelah kenaikan cukai pada 2015. Masalah ini telah menyebabkan hilangnya pendapatan pajak, merongrong kebijakan kesehatan, dan uang yang digunakan untuk mendanai lebih banyak kegiatan ilegal dan korup.

“Dampak yang lebih luas dan lebih halus adalah penggantian operasi hukum dengan bisnis ilegal, yang telah mengakibatkan ditutupnya dua fasilitas pabrik rokok, yang merugikan ekonomi Malaysia hingga 5.750 pekerjaan,” kata Collings.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Hong Kong Datuk Seri Akhbar Satar meminta pembentukan gugus tugas untuk masalah tersebut. Gugus tugas itu terdiri atas Bea cukai, polisi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bank Negara Malaysia dan Komisi Anti Korupsi Malaysia.

“Indeks persepsi korupsi akan terpengaruh jika pemerintah tidak mengambil tindakan. Ini adalah masalah mendesak yang perlu ditangani karena kegiatan ilegal juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terkait terorisme,” kata Akhbar seperti dilansir nst.com.my. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi