PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan Perbatasan Bebas Bea Masuk & Pajak, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:58 WIB
Perdagangan Perbatasan Bebas Bea Masuk & Pajak, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam regulasi tersebut, ada batas pembelian barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak.

Dalam amanat pasal 7 ayat (3) beleid tersebut, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal. Adapun nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk perdagangan perbatasan ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nilai maksimal transaksi pembelian barang … merupakan nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan perjanjian bilateral,” demikian bunyi pasal 7 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (14/3/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal juga diberikan pengecualian dari pengenaan bea keluar. Selain itu, ada pula pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor serta pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Jika nilai transaksi pembelian barang melebihi nilai maksimal transaksi, terhadap keseluruhan barang tersebut diambil tindak berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis barang yang dapat masuk dalam transaksi perdagangan perbatasan hanya barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penetapan jenis barang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Perdagangan perbatasan juga hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Penetapan tempat atau wilayah tertentu ini dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral.

Dalam PP tersebut ditegaskan setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)—yang berbatasan langsung dengan negara lain – dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan baik darat maupun laut.

Dokumen yang harus dimiliki dalam melakukan perdagangan perbatasan adalah dokumen imigrasi pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan dokumen pabean pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi pos lintas batas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN