Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam regulasi tersebut, ada batas pembelian barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak.
Dalam amanat pasal 7 ayat (3) beleid tersebut, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal. Adapun nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk perdagangan perbatasan ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nilai maksimal transaksi pembelian barang … merupakan nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan perjanjian bilateral,” demikian bunyi pasal 7 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (14/3/2019).
Selain diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal juga diberikan pengecualian dari pengenaan bea keluar. Selain itu, ada pula pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor serta pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).
Jika nilai transaksi pembelian barang melebihi nilai maksimal transaksi, terhadap keseluruhan barang tersebut diambil tindak berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis barang yang dapat masuk dalam transaksi perdagangan perbatasan hanya barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penetapan jenis barang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdagangan perbatasan juga hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Penetapan tempat atau wilayah tertentu ini dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Dalam PP tersebut ditegaskan setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)—yang berbatasan langsung dengan negara lain – dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan baik darat maupun laut.
Dokumen yang harus dimiliki dalam melakukan perdagangan perbatasan adalah dokumen imigrasi pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan dokumen pabean pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi pos lintas batas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.