PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan Perbatasan Bebas Bea Masuk & Pajak, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:58 WIB
Perdagangan Perbatasan Bebas Bea Masuk & Pajak, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam regulasi tersebut, ada batas pembelian barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak.

Dalam amanat pasal 7 ayat (3) beleid tersebut, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal. Adapun nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk perdagangan perbatasan ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nilai maksimal transaksi pembelian barang … merupakan nilai maksimal transaksi pembelian barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan perjanjian bilateral,” demikian bunyi pasal 7 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (14/3/2019).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal juga diberikan pengecualian dari pengenaan bea keluar. Selain itu, ada pula pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor serta pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Jika nilai transaksi pembelian barang melebihi nilai maksimal transaksi, terhadap keseluruhan barang tersebut diambil tindak berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis barang yang dapat masuk dalam transaksi perdagangan perbatasan hanya barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penetapan jenis barang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Perdagangan perbatasan juga hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Penetapan tempat atau wilayah tertentu ini dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral.

Dalam PP tersebut ditegaskan setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)—yang berbatasan langsung dengan negara lain – dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan baik darat maupun laut.

Dokumen yang harus dimiliki dalam melakukan perdagangan perbatasan adalah dokumen imigrasi pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan dokumen pabean pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi pos lintas batas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?