KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:29 WIB
Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan perdagangan karbon akan sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan sistem berbasis elektronik diperlukan untuk mempermudah penelusuran terhadap karbon berasal meskipun sudah diperdagangkan berkali-kali.

“Tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada," ujar Airlangga, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Penyelenggaraan perdagangan karbon diperlukan guna mendukung pencapaian target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Perdagangan karbon juga diharapkan mendukung tercapainya net zero emission (NZE) pada 2060.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

"Indonesia punya target NDC. Perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC," ujar Airlangga.

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Perdagangan karbon di Indonesia nantinya akan dilaksanakan dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah melakukan registrasi ke Kementerian LHK, barulah perusahaan bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, komoditas karbon di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan di bursa karbon yang berlokasi di luar negeri.

Untuk tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batu bara milik 42 perusahaan. Perusahaan-perusahan itu akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor