KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:29 WIB
Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan perdagangan karbon akan sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan sistem berbasis elektronik diperlukan untuk mempermudah penelusuran terhadap karbon berasal meskipun sudah diperdagangkan berkali-kali.

“Tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada," ujar Airlangga, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Penyelenggaraan perdagangan karbon diperlukan guna mendukung pencapaian target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Perdagangan karbon juga diharapkan mendukung tercapainya net zero emission (NZE) pada 2060.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

"Indonesia punya target NDC. Perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Perdagangan karbon di Indonesia nantinya akan dilaksanakan dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah melakukan registrasi ke Kementerian LHK, barulah perusahaan bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, komoditas karbon di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan di bursa karbon yang berlokasi di luar negeri.

Untuk tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batu bara milik 42 perusahaan. Perusahaan-perusahan itu akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?