KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:29 WIB
Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan perdagangan karbon akan sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan sistem berbasis elektronik diperlukan untuk mempermudah penelusuran terhadap karbon berasal meskipun sudah diperdagangkan berkali-kali.

“Tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada," ujar Airlangga, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Penyelenggaraan perdagangan karbon diperlukan guna mendukung pencapaian target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Perdagangan karbon juga diharapkan mendukung tercapainya net zero emission (NZE) pada 2060.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

"Indonesia punya target NDC. Perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Perdagangan karbon di Indonesia nantinya akan dilaksanakan dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah melakukan registrasi ke Kementerian LHK, barulah perusahaan bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, komoditas karbon di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan di bursa karbon yang berlokasi di luar negeri.

Untuk tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batu bara milik 42 perusahaan. Perusahaan-perusahan itu akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN