KOTA SERANG

Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:30 WIB
Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten tak kunjung bisa mengenakan retribusi atas izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masalahnya, rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pungutan atas PBG tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Serang. Akibatnya, Pemkot Serang terancam kehilangan potensi penerimaan hingga Rp13 miliar.

"Kita akan menyesuaikan tarif NJOP untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas seperti dilansir poskota.co.id, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski rancangan perda belum disahkan, Bapenda Kota Serang tetap menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pengenaan retribusi PBG.

Adapun Pemkot Serang sendiri sesungguhnya telah menargetkan penerimaan dari retribusi PBG senilai Rp15 miliar. Namun, hingga semester I/2021 tercatat realisasinya masih senilai Rp1,8 miliar.

Untuk diketahui, PBG muncul dan menggantikan IMB sejak diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka retribusi IMB yang sebelumnya tercantum pada Pasal 141 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun diubah menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja.

"Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi perizinan berusaha terkait PBG yang selanjutnya disebut retribusi PBG," bunyi Pasal 114 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 141 UU PDRD.

Dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka ketentuan pada Pasal 144 UU PDRD yang memerinci tentang objek retribusi IMB juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN