KOTA SERANG

Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:30 WIB
Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten tak kunjung bisa mengenakan retribusi atas izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masalahnya, rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pungutan atas PBG tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Serang. Akibatnya, Pemkot Serang terancam kehilangan potensi penerimaan hingga Rp13 miliar.

"Kita akan menyesuaikan tarif NJOP untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas seperti dilansir poskota.co.id, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Meski rancangan perda belum disahkan, Bapenda Kota Serang tetap menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pengenaan retribusi PBG.

Adapun Pemkot Serang sendiri sesungguhnya telah menargetkan penerimaan dari retribusi PBG senilai Rp15 miliar. Namun, hingga semester I/2021 tercatat realisasinya masih senilai Rp1,8 miliar.

Untuk diketahui, PBG muncul dan menggantikan IMB sejak diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka retribusi IMB yang sebelumnya tercantum pada Pasal 141 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun diubah menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja.

"Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi perizinan berusaha terkait PBG yang selanjutnya disebut retribusi PBG," bunyi Pasal 114 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 141 UU PDRD.

Dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka ketentuan pada Pasal 144 UU PDRD yang memerinci tentang objek retribusi IMB juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko