KOTA SERANG

Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:30 WIB
Perda Retribusi Lambat Disahkan, Pemkot Berpotensi Kehilangan Miliaran

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten tak kunjung bisa mengenakan retribusi atas izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masalahnya, rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pungutan atas PBG tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Serang. Akibatnya, Pemkot Serang terancam kehilangan potensi penerimaan hingga Rp13 miliar.

"Kita akan menyesuaikan tarif NJOP untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas seperti dilansir poskota.co.id, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski rancangan perda belum disahkan, Bapenda Kota Serang tetap menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pengenaan retribusi PBG.

Adapun Pemkot Serang sendiri sesungguhnya telah menargetkan penerimaan dari retribusi PBG senilai Rp15 miliar. Namun, hingga semester I/2021 tercatat realisasinya masih senilai Rp1,8 miliar.

Untuk diketahui, PBG muncul dan menggantikan IMB sejak diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka retribusi IMB yang sebelumnya tercantum pada Pasal 141 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun diubah menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja.

"Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi perizinan berusaha terkait PBG yang selanjutnya disebut retribusi PBG," bunyi Pasal 114 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 141 UU PDRD.

Dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka ketentuan pada Pasal 144 UU PDRD yang memerinci tentang objek retribusi IMB juga dihapus melalui UU Cipta Kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan