SURABAYA

Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 12:22 WIB
Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

SURABAYA, DDTCNews — Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pembayaran pajak secara online yang diajukan sejak setahun lalu.

Kepala DPPK, Yusron Sumartono menyatakan saat ini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan finalisasi, persiapan teknisnya juga sudah selesai, sehingga sistem pembayaran pajak online seharusnya bisa segara diterapkan.

“Kami juga tidak tahu kenapa Raperda tidak kunjung disahkan, karena pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus) sudah selesai, karena sudah 6 bulan sesuai dengan masa kerja pansus," ujarnya di Surabaya,beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pada tahap awal, pajak online hanya akan diberlakukan bagi restoran. DPPK mencatat jumlah restoran di Surabaya sebanyak 1.712 unit. Rencananya, tapping box akan dipasang di kasir restoran yang menggunakan sistem keuangan berbasis komputer terlebih dulu.

Restoran yang belum menggunakan sistem keuangan berbasis komputer tetap melaporkan pajaknya setiap bulan secara manual, namun DPPK terus mengupayakan pembenahan menuju basis komputer bisa berjalan paralel.

Dengan pemasangan tapping box, DPPK bisa mengetahui keseluruhan transaksi restoran, sebaliknya pihak restoran juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Secara tidak langsung sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah tahun lalu penerimaan pajak restoran berhasil melampaui target, tahun ini DPPK kembali optimis bisa mencapai target penerimaan pajak restoran yang dipatok sebesar Rp287 miliar, terlebih jika sistem pajak online diterapkan segera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak