SURABAYA

Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 12:22 WIB
Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

SURABAYA, DDTCNews — Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pembayaran pajak secara online yang diajukan sejak setahun lalu.

Kepala DPPK, Yusron Sumartono menyatakan saat ini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan finalisasi, persiapan teknisnya juga sudah selesai, sehingga sistem pembayaran pajak online seharusnya bisa segara diterapkan.

“Kami juga tidak tahu kenapa Raperda tidak kunjung disahkan, karena pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus) sudah selesai, karena sudah 6 bulan sesuai dengan masa kerja pansus," ujarnya di Surabaya,beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada tahap awal, pajak online hanya akan diberlakukan bagi restoran. DPPK mencatat jumlah restoran di Surabaya sebanyak 1.712 unit. Rencananya, tapping box akan dipasang di kasir restoran yang menggunakan sistem keuangan berbasis komputer terlebih dulu.

Restoran yang belum menggunakan sistem keuangan berbasis komputer tetap melaporkan pajaknya setiap bulan secara manual, namun DPPK terus mengupayakan pembenahan menuju basis komputer bisa berjalan paralel.

Dengan pemasangan tapping box, DPPK bisa mengetahui keseluruhan transaksi restoran, sebaliknya pihak restoran juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Secara tidak langsung sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah tahun lalu penerimaan pajak restoran berhasil melampaui target, tahun ini DPPK kembali optimis bisa mencapai target penerimaan pajak restoran yang dipatok sebesar Rp287 miliar, terlebih jika sistem pajak online diterapkan segera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN