SURABAYA

Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 12:22 WIB
Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

SURABAYA, DDTCNews — Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pembayaran pajak secara online yang diajukan sejak setahun lalu.

Kepala DPPK, Yusron Sumartono menyatakan saat ini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan finalisasi, persiapan teknisnya juga sudah selesai, sehingga sistem pembayaran pajak online seharusnya bisa segara diterapkan.

“Kami juga tidak tahu kenapa Raperda tidak kunjung disahkan, karena pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus) sudah selesai, karena sudah 6 bulan sesuai dengan masa kerja pansus," ujarnya di Surabaya,beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Pada tahap awal, pajak online hanya akan diberlakukan bagi restoran. DPPK mencatat jumlah restoran di Surabaya sebanyak 1.712 unit. Rencananya, tapping box akan dipasang di kasir restoran yang menggunakan sistem keuangan berbasis komputer terlebih dulu.

Restoran yang belum menggunakan sistem keuangan berbasis komputer tetap melaporkan pajaknya setiap bulan secara manual, namun DPPK terus mengupayakan pembenahan menuju basis komputer bisa berjalan paralel.

Dengan pemasangan tapping box, DPPK bisa mengetahui keseluruhan transaksi restoran, sebaliknya pihak restoran juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Secara tidak langsung sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah tahun lalu penerimaan pajak restoran berhasil melampaui target, tahun ini DPPK kembali optimis bisa mencapai target penerimaan pajak restoran yang dipatok sebesar Rp287 miliar, terlebih jika sistem pajak online diterapkan segera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit