KABUPATEN MALANG

Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 14:35 WIB
Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Malang tengah merumuskan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta nilai jual objek pajak (NJOP) terbaru melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dalam Perda No.8/2010, pengaturan besaran NJOP terlalu sederhana, yakni hanya untuk transaksi di bawah dan di atas Rp1 miliar. Untuk itu, dalam revisi Perda ini akan dibuat lebih mendetail.

”Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan daerah, terutama yang berada di kawasan penyangga, seperti di Kecamatan Pakis, Dau, Singosari, Lawang, Turen, Pakisaji, dan Kepanjen," ujarnya di Kepanjen, Sabtu (21/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Purnadi menjelasakan terdapat empat kategori nilai transkasi, yaitu transaksi mulai dari Rp500 juta akan dipajaki 0,1%, untuk transaksi Rp500 juta-Rp 1 miliar dipajaki 0,111%, untuk Rp1 miliar – Rp5 miliar dipajaki 0,211%, serta transaksi melebihi Rp5 miliar dipajaki 0,222%.

Meski ada kenaikan, dia meyakinkan akan tetap ada keringanan yang diberikan, khusus untuk para pemilik lahan pertanian di wilayah penyangga.

"Wajib pajak yang masuk dalam kategori persawahaan tidak dikenakan pajak,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bupati Malang Rendra Kresna menambahkan perubahan aturan tersebut awalnya memang ditujukan untuk memproteksi lahan-lahan pertanian di Kabupaten Malang. Dia pun menegaskan perhitungan NJOP untuk lahan sawah produktif akan berbeda.

“Jika penghitungan NJOP disamaratakan semua, maka justru akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintahan kami, yaitu berdaulat di bidang pangan,” katanya melansir radarmalang.id.

Kebijakan baru itu baru rencananya akan diimplementasikan sekitar Februari 2019 dan diharapkan menambah penerimaan daerah. Adapun untuk tahun ini, Pemkab Malang menargetkan penerimaan Rp63,8 miliar untuk PBB-P2. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?