KABUPATEN MALANG

Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 14:35 WIB
Perda Pajak Direvisi, NJOP Bakal Naik

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Malang tengah merumuskan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta nilai jual objek pajak (NJOP) terbaru melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dalam Perda No.8/2010, pengaturan besaran NJOP terlalu sederhana, yakni hanya untuk transaksi di bawah dan di atas Rp1 miliar. Untuk itu, dalam revisi Perda ini akan dibuat lebih mendetail.

”Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan daerah, terutama yang berada di kawasan penyangga, seperti di Kecamatan Pakis, Dau, Singosari, Lawang, Turen, Pakisaji, dan Kepanjen," ujarnya di Kepanjen, Sabtu (21/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Purnadi menjelasakan terdapat empat kategori nilai transkasi, yaitu transaksi mulai dari Rp500 juta akan dipajaki 0,1%, untuk transaksi Rp500 juta-Rp 1 miliar dipajaki 0,111%, untuk Rp1 miliar – Rp5 miliar dipajaki 0,211%, serta transaksi melebihi Rp5 miliar dipajaki 0,222%.

Meski ada kenaikan, dia meyakinkan akan tetap ada keringanan yang diberikan, khusus untuk para pemilik lahan pertanian di wilayah penyangga.

"Wajib pajak yang masuk dalam kategori persawahaan tidak dikenakan pajak,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bupati Malang Rendra Kresna menambahkan perubahan aturan tersebut awalnya memang ditujukan untuk memproteksi lahan-lahan pertanian di Kabupaten Malang. Dia pun menegaskan perhitungan NJOP untuk lahan sawah produktif akan berbeda.

“Jika penghitungan NJOP disamaratakan semua, maka justru akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintahan kami, yaitu berdaulat di bidang pangan,” katanya melansir radarmalang.id.

Kebijakan baru itu baru rencananya akan diimplementasikan sekitar Februari 2019 dan diharapkan menambah penerimaan daerah. Adapun untuk tahun ini, Pemkab Malang menargetkan penerimaan Rp63,8 miliar untuk PBB-P2. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN