KOTA BANJARMASIN

Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:49 WIB
Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan online.

Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktivitas penjualan barang secara online di Banjarmasin memiliki potensi yang besar.

"Itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar," ujar Bambang, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain berencana memungut pajak atas aktivitas perdagangan melalui platform digital, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagai perda pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Dengan dilakukan revisi perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding perda yang sudah ada," ujar Bambang seperti dilansir klikkalsel.com.

Bambang mengatakan saat ini Pemkot Banjarmasin telah memungut banyak jenis pajak. Namun, tercatat masih terdapat banyak potensi yang belum dipungut oleh pemda.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam perda terbaru, 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkot seperti pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, hingga PBB akan diatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan difokuskan pada 1 instansi saja yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Harapannya, perda terbaru bisa memaksimalkan realisasi PAD, sekaligus menambah dana pemda untuk membiayai pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra