KOTA BANJARMASIN

Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:49 WIB
Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan online.

Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktivitas penjualan barang secara online di Banjarmasin memiliki potensi yang besar.

"Itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar," ujar Bambang, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selain berencana memungut pajak atas aktivitas perdagangan melalui platform digital, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagai perda pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Dengan dilakukan revisi perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding perda yang sudah ada," ujar Bambang seperti dilansir klikkalsel.com.

Bambang mengatakan saat ini Pemkot Banjarmasin telah memungut banyak jenis pajak. Namun, tercatat masih terdapat banyak potensi yang belum dipungut oleh pemda.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dalam perda terbaru, 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkot seperti pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, hingga PBB akan diatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan difokuskan pada 1 instansi saja yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Harapannya, perda terbaru bisa memaksimalkan realisasi PAD, sekaligus menambah dana pemda untuk membiayai pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax