PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB
Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024, dikutip pada Kamis (6/4/2024)

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Kalimantan Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi.

  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh pribadi;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi selain yang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan TNI/Polri.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, PBBKB bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Dengan demikian, tarif PBBKB kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI