EASE OF DOING BUSINESS

Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:51 WIB
Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beberapa kebijakan agar dapat meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2019.

"DJP telah melakukan hearing session dengan responden EoDB untuk mendengarkan pendapat mereka tentang bagaimana kebijakan yang telah dilakukan DJP dapat meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021," tulis DJP, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masih terkait dengan kebijakan restitusi dipercepat, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 juga telah memperluas cakupan sampai dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar.

Terlepas dari berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia dalam aspek pembayaran pajak tersebut, World Bank tercatat tidak menerbitkan hasil penilaian dan peringkat EoDB 2021 pada Oktober 2020.

Pada keterangan resminya, EoDB menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020. Pada EoDB 2020, tercatat peringkat paying taxes Indonesia mencapai peringkat 81 dengan skor sebesar 75,8.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut World Bank, kemudahan dalam membayar pajak mengalami peningkatan pada periode penilaian EoDB 2020 berkat adanya fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online atas pajak-pajak yang berkontribusi besar.

Guna meningkatkan peringkat EoDB Indonesia ke depan, DJP berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku koordinator EoDB Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra