EASE OF DOING BUSINESS

Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:51 WIB
Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beberapa kebijakan agar dapat meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2019.

"DJP telah melakukan hearing session dengan responden EoDB untuk mendengarkan pendapat mereka tentang bagaimana kebijakan yang telah dilakukan DJP dapat meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021," tulis DJP, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Masih terkait dengan kebijakan restitusi dipercepat, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 juga telah memperluas cakupan sampai dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar.

Terlepas dari berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia dalam aspek pembayaran pajak tersebut, World Bank tercatat tidak menerbitkan hasil penilaian dan peringkat EoDB 2021 pada Oktober 2020.

Pada keterangan resminya, EoDB menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020. Pada EoDB 2020, tercatat peringkat paying taxes Indonesia mencapai peringkat 81 dengan skor sebesar 75,8.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Menurut World Bank, kemudahan dalam membayar pajak mengalami peningkatan pada periode penilaian EoDB 2020 berkat adanya fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online atas pajak-pajak yang berkontribusi besar.

Guna meningkatkan peringkat EoDB Indonesia ke depan, DJP berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku koordinator EoDB Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP