FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Jalur Hijau Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 08:01 WIB
Percepatan Impor Jalur Hijau Dievaluasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi pelaksanaan fasilitas percepatan impor jalur hijau yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan saat ini fasilitas impor jalur hijau telah berhasil memangkas proses customs clearance yang biasanya memakan waktu 6,05 hari, kini terakselerasi 94% menjadi 0,36 hari atau setengah hari saja.

“Dua perusahaan di wilayah terpencil mengaku puas atas fasilitas jalur hijau ini. Perusahaan yang baru mulai groundbreaking Juni tahun 2015 lalu, sekarang sudah 80% dan siap produksi komersial Oktober mendatang,” tuturnya seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tercatat hingga 18 Juli lalu, sebanyak 66 perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas ini, 62 di antaranya telah membukukan realisasi impor sebesar Rp15,96 triliun. Kegiatan impor itu mencakup impor mesin, barang dan peralatan besar.

Heru menekankan fasilitas percepatan itu tidak membuat pengawasan menjadi longgar. DJBC tetap memantau aktivitas impor barang yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, DJBC akan memberikan fasilitas percepatan impor jalur hijau hanya jika perusahaan telah mendapatkan rekomendasi dari BKPM.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Fasilitas percepatan ini diberikan untuk mendukung investor yang tengah merealisasikan proyek investasinya. Upaya ini diharapkan mampu menggairahkan investasi dalam negeri.

Seperti diketahui, saat ini perekonomian nasional tengah loyo akibat berbagai persoalan ekonomi dalam negeri dan pengaruh ekonomi global yang tidak menentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN