PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa dan memberikan rekomendasi amar putusan di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, data analytics dikembangkan untuk mendukung implementasi sistem informasi e-tax court.

"Pengembangan ini juga diinisiasi untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, baik dari para pimpinan maupun hakim yang bertugas," tulis Setjen Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fokus dari data analytics ini ialah untuk mengembangkan fitur otomasi profiling sengketa yang nantinya bisa merekomendasikan profil sengketa putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan konteks dan pokok perkara secara otomatis.

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan.

Kehadiran data analytics diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh hakim saat pengambilan keputusan atas suatu sengketa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, teknologi data analytics juga diharapkan bisa mengurangi potensi terjadinya disparitas hasil putusan di Pengadilan Pajak atas sengketa yang berulang atau sejenis.

Dalam data analytics tersebut telah disediakan dashboard interaktif yang mendukung pengambilan keputusan di Sekretariat Pengadilan Pajak guna mendukung upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN