PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa dan memberikan rekomendasi amar putusan di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, data analytics dikembangkan untuk mendukung implementasi sistem informasi e-tax court.

"Pengembangan ini juga diinisiasi untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, baik dari para pimpinan maupun hakim yang bertugas," tulis Setjen Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Fokus dari data analytics ini ialah untuk mengembangkan fitur otomasi profiling sengketa yang nantinya bisa merekomendasikan profil sengketa putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan konteks dan pokok perkara secara otomatis.

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan.

Kehadiran data analytics diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh hakim saat pengambilan keputusan atas suatu sengketa.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tak hanya itu, teknologi data analytics juga diharapkan bisa mengurangi potensi terjadinya disparitas hasil putusan di Pengadilan Pajak atas sengketa yang berulang atau sejenis.

Dalam data analytics tersebut telah disediakan dashboard interaktif yang mendukung pengambilan keputusan di Sekretariat Pengadilan Pajak guna mendukung upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?