PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan lindung melalui skema Perhutanan Sosial. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan automatic blocking system (ABS) untuk mempercepat pencairan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama PNBP sektor kehutanan.

Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah mencatat adanya pembayaran piutang PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) senilai Rp684,48 miliar dengan Rp111,7 miliar di antaranya berasal dari penerapan ABS.

"Realisasi tersebut [PNBP PKH] termasuk penerapan ABS sektor kehutanan yang mencapai Rp111,7 miliar," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

ABS merupakan sistem kolaborasi antarkementerian dan lembaga (K/L) berupa penghentian layanan akses kode billing Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan blokir akses kepabeanan.

"Penerapan ABS merupakan upaya penagihan ekstra guna mengendalikan piutang PNBP macet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun," tulis Kementerian Keuangan.

Sepanjang 2022, implementasi ABS tercatat telah mampu meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam membayar PNBP PKH. Pembayaran PNBP PKH pada Juli hingga Oktober 2022 tercatat naik Rp334 miliar bila dibandingkan dengan pembayaran pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Sesuai dengan PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP kepada wajib bayar.

Penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP