PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan lindung melalui skema Perhutanan Sosial. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan automatic blocking system (ABS) untuk mempercepat pencairan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama PNBP sektor kehutanan.

Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah mencatat adanya pembayaran piutang PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) senilai Rp684,48 miliar dengan Rp111,7 miliar di antaranya berasal dari penerapan ABS.

"Realisasi tersebut [PNBP PKH] termasuk penerapan ABS sektor kehutanan yang mencapai Rp111,7 miliar," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

ABS merupakan sistem kolaborasi antarkementerian dan lembaga (K/L) berupa penghentian layanan akses kode billing Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan blokir akses kepabeanan.

"Penerapan ABS merupakan upaya penagihan ekstra guna mengendalikan piutang PNBP macet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun," tulis Kementerian Keuangan.

Sepanjang 2022, implementasi ABS tercatat telah mampu meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam membayar PNBP PKH. Pembayaran PNBP PKH pada Juli hingga Oktober 2022 tercatat naik Rp334 miliar bila dibandingkan dengan pembayaran pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Sesuai dengan PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP kepada wajib bayar.

Penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP