PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan lindung melalui skema Perhutanan Sosial. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan automatic blocking system (ABS) untuk mempercepat pencairan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama PNBP sektor kehutanan.

Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah mencatat adanya pembayaran piutang PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) senilai Rp684,48 miliar dengan Rp111,7 miliar di antaranya berasal dari penerapan ABS.

"Realisasi tersebut [PNBP PKH] termasuk penerapan ABS sektor kehutanan yang mencapai Rp111,7 miliar," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

ABS merupakan sistem kolaborasi antarkementerian dan lembaga (K/L) berupa penghentian layanan akses kode billing Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan blokir akses kepabeanan.

"Penerapan ABS merupakan upaya penagihan ekstra guna mengendalikan piutang PNBP macet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun," tulis Kementerian Keuangan.

Sepanjang 2022, implementasi ABS tercatat telah mampu meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam membayar PNBP PKH. Pembayaran PNBP PKH pada Juli hingga Oktober 2022 tercatat naik Rp334 miliar bila dibandingkan dengan pembayaran pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Sesuai dengan PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP kepada wajib bayar.

Penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja