PENGADILAN PAJAK

Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Muhamad Wildan | Kamis, 05 September 2024 | 16:30 WIB
Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data sidang di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bakal menjadi basis untuk mempercepat penanganan perkara.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengembangkan teknologi yang mampu menganalisis putusan-putusan sejenis. Hasil analisis digunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejenis ke depan.

"Kita menggunakan artificial intelligence (AI) sudah, sehingga kasus-kasus yang sejenis itu kita bisa melihat dari yurisprudensi yang sebelumnya sudah diputus," ujar Heru, dikutip Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut Heru, basis data persidangan bakal makin lengkap seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang mengajukan permohonan banding ataupun gugatan ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Hasil pantauan kita itu progresnya bagus karena ada shifting dari pengajuan perkara secara manual sekarang sudah online. Jumlahnya meningkat terus," ujar Heru.

Seperti diketahui, e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Hadirnya e-tax court diklaim bakal mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.

Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.

Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian