PENGADILAN PAJAK

Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Muhamad Wildan | Kamis, 05 September 2024 | 16:30 WIB
Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data sidang di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bakal menjadi basis untuk mempercepat penanganan perkara.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengembangkan teknologi yang mampu menganalisis putusan-putusan sejenis. Hasil analisis digunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejenis ke depan.

"Kita menggunakan artificial intelligence (AI) sudah, sehingga kasus-kasus yang sejenis itu kita bisa melihat dari yurisprudensi yang sebelumnya sudah diputus," ujar Heru, dikutip Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Menurut Heru, basis data persidangan bakal makin lengkap seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang mengajukan permohonan banding ataupun gugatan ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Hasil pantauan kita itu progresnya bagus karena ada shifting dari pengajuan perkara secara manual sekarang sudah online. Jumlahnya meningkat terus," ujar Heru.

Seperti diketahui, e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Hadirnya e-tax court diklaim bakal mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.

Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.

Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax