REFORMA AGRARIA

Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:58 WIB
Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

JAKARTA, DDTCNews -- Tim reforma agraria pemerintah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang meliputi Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial, Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA, serta Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bersamaan dengan pembentukan Project Office Management (PMO) itu akan dilakukan pengumpulan database dari kementerian/lembaga terkait yang nantinya akan disinkronisasi.

"Kami melihat bahwa perlu dibentuk tim ini guna kontinuitas pekerjaan reforma agraria. Nantinya tim ini akan terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja)," ujarnya dalam Kick Off Meeting Tim Reforma Agraria di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Adapun, anggota Pokja akan terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Darmin membentuk masing-masing Pokja dengan tugas yang berbeda. Tugas Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaporan bidang pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.

Lalu Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA fokus pada sertifikasi tanah rakyat dan pembentukan tanah transmigrasi. Sedangkan, Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat akan dikembangkan melalui proyek Satu Desa, serta Satu Komoditi Unggulan.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin mengharapkan pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial memiliki prinsip dasar dan standar yang jelas guna mempercepat implementasi kebijakan pemerataan ekonomi.

Menurut dia, sasaran utama kebijakan ini mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan lahan, penguasaan/akses, serta penggunaan lahan yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

"Jadi kebijakan ini harus ada prinsip dasar pelaksanannya yaitu siapa yang eligble dan menjadi prioritas untuk diberikan lahan," pungkas Darmin. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi