REFORMA AGRARIA

Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:58 WIB
Percepat Pelaksanaan, Tiga Pokja Dibentuk

JAKARTA, DDTCNews -- Tim reforma agraria pemerintah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang meliputi Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial, Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA, serta Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bersamaan dengan pembentukan Project Office Management (PMO) itu akan dilakukan pengumpulan database dari kementerian/lembaga terkait yang nantinya akan disinkronisasi.

"Kami melihat bahwa perlu dibentuk tim ini guna kontinuitas pekerjaan reforma agraria. Nantinya tim ini akan terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja)," ujarnya dalam Kick Off Meeting Tim Reforma Agraria di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Adapun, anggota Pokja akan terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Darmin membentuk masing-masing Pokja dengan tugas yang berbeda. Tugas Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaporan bidang pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.

Lalu Pokja Legalisasi dan Redistribusi TORA fokus pada sertifikasi tanah rakyat dan pembentukan tanah transmigrasi. Sedangkan, Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat akan dikembangkan melalui proyek Satu Desa, serta Satu Komoditi Unggulan.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin mengharapkan pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial memiliki prinsip dasar dan standar yang jelas guna mempercepat implementasi kebijakan pemerataan ekonomi.

Menurut dia, sasaran utama kebijakan ini mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan lahan, penguasaan/akses, serta penggunaan lahan yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

"Jadi kebijakan ini harus ada prinsip dasar pelaksanannya yaitu siapa yang eligble dan menjadi prioritas untuk diberikan lahan," pungkas Darmin. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?