Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk satgas baru yang bertugas mempercepat realisasi investasi di Ibu Kota Nusantara. Nanti, satgas percepatan investasi itu akan dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan satgas percepatan investasi itu akan bertugas untuk mengoordinasikan kerja seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Satgas akan mengoordinir [secara] interdepartemen dan juga semua lembaga yang terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih baik dan lebih efisien lagi," katanya, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya, pemerintah juga membentuk satgas khusus yang bertugas menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan. Menurut Bambang, satgas tersebut diperlukan agar pemerintah bisa memastikan status hukum dari tanah yang ditawarkan kepada calon investor.
"Kami ingin segala sesuatunya clean and clear. Jadi, yang ditawarkan kepada investor adalah tanah-tanah yang sudah matang dan kita ketahui harganya sehingga mereka bisa langsung menghitung," tuturnya.
Dengan data-data atau informasi yang up to date, lanjut Bambang, satgas khusus di bidang pertanahan diharapkan dapat memberikan tambahan keyakinan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
Hingga saat ini, Bambang mencatat pemerintah telah menerima sekitar 209 letter of interest (LoI) dari para calon investor. Adapun 36 LoI di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan Otorita IKN.
"Jadi sudah meningkat ke tahap selanjutnya di mana pembicaraan akan lebih detail karena data-data kita pertukarkan. Mereka setelah itu akan melihat ke lapangan dan membuat studi kelayakan dan juga rencana bisnis yang akan diambil," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.