ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Core Tax, DJP Ajukan Anggaran Rp685 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 16:08 WIB
Perbarui Core Tax, DJP Ajukan Anggaran Rp685 Miliar

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengajukan anggaran sebesar Rp684,93 miliar untuk melanjutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sebagian besar dari dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan dua modul core tax administration system.

"Dua modul yang direncanakan tersebut adalah modul registrasi dan taxpayer account [TPA], tetapi total anggaran itu masih tentatif tergantung dari pemenang lelang," katanya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Namun, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan DJP melakukan pengadaan lebih dari dua modul sebagaimana tertuang dalam dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian dan Lembaga (K/L) 2021.

Kontrak atas tender pengadaan dua modul core tax akan dilaksanakan pada Desember 2020. Nominal dari pengadaan dua modul tersebut baru bisa dipastikan pada bulan tersebut dan dananya akan cair pada 2021.

Bila nilai kontrak pengadaan dua modul core tax administration system tersebut ternyata melebihi pagu, pengadaan core tax akan didanai secara multiyears, bukan melalui pergeseran anggaran.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam pengembangan core tax, DJP akan mengeksekusi solution development fase 1 hingga 2022 yang meliputi planning, high level design, detailed design, konfigurasi sistem, testing dan pengadaan production hardware fase 1.

Sementara itu, solution development fase 2 akan dilaksanakan pada 2022 bersamaan dengan pengadaan production hardware fase 2. Pada 2023 dan 2024, solution deployment fase 2 serta support and maintenance pengadaan storage hardware akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, core tax dikembangkan karena adanya urgensi sistem informasi DJP yang masih belum mencakup seluruh administrasi inti perpajakan di antaranya seperti konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui TPA.

Teknologi yang digunakan saat ini sudah usang sehingga sulit untuk dapat mengembangkan sistem, termasuk mengintegrasikan sistem yang ada dengan sistem yang baru. Core tax ini juga diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 12:42 WIB

Semoga dengan pagu anggaran yang cukup besar memang dapat menunjang sistem teknologi informasi untuk menunjang administrasi perpajakan yang lebih mudah dan canggih sehingga dapat menjangkau Wajib Pajak lebih luas lagi. Oleh karena itu, besar harapan agar kedepannya sistem yang kita miliki dapat terintegrasi dan salah satu agenda reformasi perpajakan yaitu pengembangan IT dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP