ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Core Tax, DJP Ajukan Anggaran Rp685 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 16:08 WIB
Perbarui Core Tax, DJP Ajukan Anggaran Rp685 Miliar

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengajukan anggaran sebesar Rp684,93 miliar untuk melanjutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sebagian besar dari dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan dua modul core tax administration system.

"Dua modul yang direncanakan tersebut adalah modul registrasi dan taxpayer account [TPA], tetapi total anggaran itu masih tentatif tergantung dari pemenang lelang," katanya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan DJP melakukan pengadaan lebih dari dua modul sebagaimana tertuang dalam dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian dan Lembaga (K/L) 2021.

Kontrak atas tender pengadaan dua modul core tax akan dilaksanakan pada Desember 2020. Nominal dari pengadaan dua modul tersebut baru bisa dipastikan pada bulan tersebut dan dananya akan cair pada 2021.

Bila nilai kontrak pengadaan dua modul core tax administration system tersebut ternyata melebihi pagu, pengadaan core tax akan didanai secara multiyears, bukan melalui pergeseran anggaran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam pengembangan core tax, DJP akan mengeksekusi solution development fase 1 hingga 2022 yang meliputi planning, high level design, detailed design, konfigurasi sistem, testing dan pengadaan production hardware fase 1.

Sementara itu, solution development fase 2 akan dilaksanakan pada 2022 bersamaan dengan pengadaan production hardware fase 2. Pada 2023 dan 2024, solution deployment fase 2 serta support and maintenance pengadaan storage hardware akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, core tax dikembangkan karena adanya urgensi sistem informasi DJP yang masih belum mencakup seluruh administrasi inti perpajakan di antaranya seperti konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui TPA.

Teknologi yang digunakan saat ini sudah usang sehingga sulit untuk dapat mengembangkan sistem, termasuk mengintegrasikan sistem yang ada dengan sistem yang baru. Core tax ini juga diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 12:42 WIB

Semoga dengan pagu anggaran yang cukup besar memang dapat menunjang sistem teknologi informasi untuk menunjang administrasi perpajakan yang lebih mudah dan canggih sehingga dapat menjangkau Wajib Pajak lebih luas lagi. Oleh karena itu, besar harapan agar kedepannya sistem yang kita miliki dapat terintegrasi dan salah satu agenda reformasi perpajakan yaitu pengembangan IT dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?