Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.
Pembaruan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2021 yang merevisi PMK 46/2018. Aturan direvisi untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN di berbagai negara oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain.
"PMK 46/2019…belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan…sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 213/2021, dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Pada PMK terbaru ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SBN di pasar internasional.
Pada PMK sebelumnya, fasilitas PPh DTP hanya diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali, atau melakukan penukaran SBN di pasar internasional.
Dengan demikian, pada PMK lama, fasilitas PPh DTP tidak diberikan atas penghasilan pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan penugasan untuk menerbitkan atau membeli kembali SBN di pasar internasional.
"PPh DTP ... merupakan belanja subsidi PPh DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP," bunyi Pasal 3 PMK 213/2021.
Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan menunjuk direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP sebagai kuasa penggunaan anggaran dan membayar subsidi PPh DTP. Adapun PMK 213/2021 ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2022.
Selaku kuasa pengguna anggaran, direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) untuk membuat surat permintaan membayar atas realisasi PPh DTP, membuat SPM, dan menyampaikan SPM kepada KPPN Ditjen Perbendaharaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.