PMK 213/2021

Perbarui Aturan PPh DTP atas Bunga SBN, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:00 WIB
Perbarui Aturan PPh DTP atas Bunga SBN, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.

Pembaruan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2021 yang merevisi PMK 46/2018. Aturan direvisi untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN di berbagai negara oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain.

"PMK 46/2019…belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan…sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 213/2021, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada PMK terbaru ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SBN di pasar internasional.

Pada PMK sebelumnya, fasilitas PPh DTP hanya diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali, atau melakukan penukaran SBN di pasar internasional.

Dengan demikian, pada PMK lama, fasilitas PPh DTP tidak diberikan atas penghasilan pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan penugasan untuk menerbitkan atau membeli kembali SBN di pasar internasional.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"PPh DTP ... merupakan belanja subsidi PPh DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP," bunyi Pasal 3 PMK 213/2021.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan menunjuk direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP sebagai kuasa penggunaan anggaran dan membayar subsidi PPh DTP. Adapun PMK 213/2021 ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2022.

Selaku kuasa pengguna anggaran, direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) untuk membuat surat permintaan membayar atas realisasi PPh DTP, membuat SPM, dan menyampaikan SPM kepada KPPN Ditjen Perbendaharaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan