KEBIJAKAN PAJAK

Perbankan Harap Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 10:00 WIB
Perbankan Harap Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.

JAKARTA, DDTCNews - Kalangan perbankan berharap pemerintah memperpanjang fasilitas PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan tahun depan.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pemberian insentif PPN DTP sejauh ini efektif mendorong pemulihan sektor properti. Menurutnya, insentif tersebut masih dibutuhkan masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Kami memiliki harapan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan, terutama pemberian insentif PPN kepada transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu, terutama rumah sederhana," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nixon menuturkan kinerja penjualan rumah terus menunjukkan tren yang positif setelah pemerintah memberikan insentif PPN DTP. Menurut laporan pengembang perumahan, penjualan rumah pada September dan Oktober 2021 telah mendekati angka sebelum pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia berharap insentif PPN DTP terus dilanjutkan mengingat sektor properti belum pulih secara penuh. Keberlanjutan insentif juga akan membuat masyarakat makin yakin untuk membeli rumah sehingga dampaknya terhadap ekonomi makin terasa.

Selain itu, Nixon juga berharap pemerintah daerah memberikan insentif pajak berupa pembebasan atau keringanan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB). Menurutnya, keringanan juga dibutuhkan dalam hal proses penyelesaian dokumen perumahan di daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Karena itu penting sekali untuk mendorong tumbuhnya transaksi jual-beli rumah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya menilai pemulihan sektor properti masih membutuhkan stimulus pajak dari pemerintah. Perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

BI sebelumnya mengumumkan untuk melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.

Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Gubernur BI bahkan membuka peluang pelonggaran kredit untuk properti tersebut diperpanjang hingga 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra