KEBIJAKAN PAJAK

Perbankan Harap Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 10:00 WIB
Perbankan Harap Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.

JAKARTA, DDTCNews - Kalangan perbankan berharap pemerintah memperpanjang fasilitas PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan tahun depan.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pemberian insentif PPN DTP sejauh ini efektif mendorong pemulihan sektor properti. Menurutnya, insentif tersebut masih dibutuhkan masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Kami memiliki harapan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan, terutama pemberian insentif PPN kepada transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu, terutama rumah sederhana," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Nixon menuturkan kinerja penjualan rumah terus menunjukkan tren yang positif setelah pemerintah memberikan insentif PPN DTP. Menurut laporan pengembang perumahan, penjualan rumah pada September dan Oktober 2021 telah mendekati angka sebelum pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia berharap insentif PPN DTP terus dilanjutkan mengingat sektor properti belum pulih secara penuh. Keberlanjutan insentif juga akan membuat masyarakat makin yakin untuk membeli rumah sehingga dampaknya terhadap ekonomi makin terasa.

Selain itu, Nixon juga berharap pemerintah daerah memberikan insentif pajak berupa pembebasan atau keringanan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB). Menurutnya, keringanan juga dibutuhkan dalam hal proses penyelesaian dokumen perumahan di daerah.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

"Karena itu penting sekali untuk mendorong tumbuhnya transaksi jual-beli rumah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya menilai pemulihan sektor properti masih membutuhkan stimulus pajak dari pemerintah. Perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

BI sebelumnya mengumumkan untuk melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.

Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Gubernur BI bahkan membuka peluang pelonggaran kredit untuk properti tersebut diperpanjang hingga 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi