KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:39 WIB
Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi modal utama untuk mencapai pembangunan yang inklusif.

Airlangga mengatakan penguatan kualitas SDM memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyediakan insentif pajak agar sektor swasta terlibat melalui pemberian pelatihan vokasi.

"Saya berharap agar pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang," katanya dalam Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang merupakan potongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi hingga 200%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Beleid itu mengatur insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hal ini agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Airlangga menyebut pemerintah juga menerbitkan PP 68/2022 yang mengatur soal revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dia berharap pelatihan vokasi dapat makin terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemerintah menempatkan pembangunan SDM dalam RPJMN sebagai modal utama mencapai pembangunan yang inklusif. Kebijakan itu diambil untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang terjadi di Indonesia, dengan 70% penduduk berusia produktif dan jumlah angkatan kerja mencapai 144 juta orang.

"Bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi