KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:39 WIB
Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi modal utama untuk mencapai pembangunan yang inklusif.

Airlangga mengatakan penguatan kualitas SDM memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyediakan insentif pajak agar sektor swasta terlibat melalui pemberian pelatihan vokasi.

"Saya berharap agar pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang," katanya dalam Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang merupakan potongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi hingga 200%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Beleid itu mengatur insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hal ini agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga menyebut pemerintah juga menerbitkan PP 68/2022 yang mengatur soal revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dia berharap pelatihan vokasi dapat makin terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemerintah menempatkan pembangunan SDM dalam RPJMN sebagai modal utama mencapai pembangunan yang inklusif. Kebijakan itu diambil untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang terjadi di Indonesia, dengan 70% penduduk berusia produktif dan jumlah angkatan kerja mencapai 144 juta orang.

"Bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra