PROVINSI MALUKU

Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB
Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Sejumlah pekerja keramba PT Rajawali Laut Timur mengangkut ikan kerapu ke kapal untuk ekspor ke Hong Kong di Teluk Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.

AMBON, DDTCNews - Produk perikanan dari wilayah Ambon makin laris di pasar internasional. Guna mendukung tren positif tersebut, Bea Cukai Ambon menegaskan posisinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan asistensi dan berbagai fasilitas ekspor kepada pelaku usaha perikanan.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Budi Santoso mengungkapkan produk perikanan Ambon saat ini menjadi komoditas yang digemari masyarakat mancanegara. Untuk itu, pihaknya berupaya maksimal meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha bidang perikanan.

“Potensinya sangat besar. Bea Cukai Ambon sendiri kembali melayani ekspor komoditas perikanan dengan tujuan baru, yaitu Singapura. Ekspor kali ini berhasil dilakukan oleh PT Harta Samudra," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun Budi membeberkan PT Harta Samudra telah mengirimkan sebanyak 8 boks berisi 240.000 kg ikan jenis Yellowfin Tuna Loin, dengan nilai ekspor mencapai US$2,784 atau setara Rp39,9 juta.

Budi menjelaskan bahwa selama ini PT Harta Samudra melakukan ekspor produknya ke Vietnam, dan saat ini telah merambah ke pasar Singapura. Pihaknya berharap hal ini menjadi salah satu sinyal baik pertumbuhan ekspor produk perikanan dari Maluku, khususnya Ambon.

Kemudian, pada Jumat (15/4/2022) Bea Cukai Ambon juga melayani ekspor komoditas ikan hidup tujuan Hongkong milik PT Rajawali Laut Timur. Ekspor dilakukan di area labuh Teluk Dalam (Keramba BPBL Waiheru).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Jenis ikannya beragam, seperti ikan kerapu sunu, kerapu macan, ungar, kerapu hidup dan ikan kakatua/ketarap. Dengan berat bersih 18.030 kg dengan nilai devisa ekspor mencapai US$294.818,” terang Budi.

Keesokan harinya, pada Sabtu (16/4/2022) PT Rajawali Laut Timur juga berhasil mendapatkan sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Ambon.

Sementara itu, Direktur PT Rajawali Laut Maluku, Hasan menyampaikan bahwa hal ini merupakan capaian yang luar biasa. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ekspornya.

“Kami bersyukur atas dukungan seluruh pihak, meskipun banyak kendala, namun kami tetap diberikan pelayanan yang cepat dan solutif. Hasilnya, saat ini sudah ada sekitar 1.000 nelayan binaan yang kami fasilitasi operasionalnya,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?