PROVINSI MALUKU

Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB
Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Sejumlah pekerja keramba PT Rajawali Laut Timur mengangkut ikan kerapu ke kapal untuk ekspor ke Hong Kong di Teluk Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.

AMBON, DDTCNews - Produk perikanan dari wilayah Ambon makin laris di pasar internasional. Guna mendukung tren positif tersebut, Bea Cukai Ambon menegaskan posisinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan asistensi dan berbagai fasilitas ekspor kepada pelaku usaha perikanan.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Budi Santoso mengungkapkan produk perikanan Ambon saat ini menjadi komoditas yang digemari masyarakat mancanegara. Untuk itu, pihaknya berupaya maksimal meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha bidang perikanan.

“Potensinya sangat besar. Bea Cukai Ambon sendiri kembali melayani ekspor komoditas perikanan dengan tujuan baru, yaitu Singapura. Ekspor kali ini berhasil dilakukan oleh PT Harta Samudra," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun Budi membeberkan PT Harta Samudra telah mengirimkan sebanyak 8 boks berisi 240.000 kg ikan jenis Yellowfin Tuna Loin, dengan nilai ekspor mencapai US$2,784 atau setara Rp39,9 juta.

Budi menjelaskan bahwa selama ini PT Harta Samudra melakukan ekspor produknya ke Vietnam, dan saat ini telah merambah ke pasar Singapura. Pihaknya berharap hal ini menjadi salah satu sinyal baik pertumbuhan ekspor produk perikanan dari Maluku, khususnya Ambon.

Kemudian, pada Jumat (15/4/2022) Bea Cukai Ambon juga melayani ekspor komoditas ikan hidup tujuan Hongkong milik PT Rajawali Laut Timur. Ekspor dilakukan di area labuh Teluk Dalam (Keramba BPBL Waiheru).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Jenis ikannya beragam, seperti ikan kerapu sunu, kerapu macan, ungar, kerapu hidup dan ikan kakatua/ketarap. Dengan berat bersih 18.030 kg dengan nilai devisa ekspor mencapai US$294.818,” terang Budi.

Keesokan harinya, pada Sabtu (16/4/2022) PT Rajawali Laut Timur juga berhasil mendapatkan sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Ambon.

Sementara itu, Direktur PT Rajawali Laut Maluku, Hasan menyampaikan bahwa hal ini merupakan capaian yang luar biasa. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ekspornya.

“Kami bersyukur atas dukungan seluruh pihak, meskipun banyak kendala, namun kami tetap diberikan pelayanan yang cepat dan solutif. Hasilnya, saat ini sudah ada sekitar 1.000 nelayan binaan yang kami fasilitasi operasionalnya,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja