PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 10:30 WIB
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Unggahan Mendikburistek Nadiem Makarim di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajak para pendidik, tenaga pendidikan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nadiem mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui pajak yang kuat, lanjutnya, pemerintah akan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia.

"Dengan melaporkan pajak secara rutin dan sesuai dengan perhitungan, pemanfaatan pajak akan semakin efektif. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang sekarang sedang kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar," katanya dalam video yang diunggah akun @kemdikbud.ri, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Nadiem mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam upaya pemulihan untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan tersebut membutuhkan dukungan dari semua masyarakat, yang salah satunya melalui pelaporan SPT Tahunan.

Dia menilai proses pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-filing dan e-form pada DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja.

"Mari kita disiplin melaporkan pajak dan terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’