KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 11:44 WIB
Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) bakal memperbaiki pembagian beban kerja yang diemban masing-masing jenis kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024, disebutkan DJP akan menerapkan strategi pengumpulan penerimaan pajak yang berbeda untuk KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya dengan yang dilakukan KPP Pratama.

"KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya akan berfokus pada pengamanan penerimaan pajak," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tiga KPP ini bakal diberi tugas untuk mengamankan 80%—85% dari total target penerimaan pajak. Sementara itu, tugas KPP Pratama akan dititikberatkan pada pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan strategi yang berbasis pada penguasaan wilayah.

Penguasaan wilayah yang dilakukan oleh KPP Pratama akan menyasar pada sentra ekonomi yang selama ini menjalankan transaksi secara tunai serta shadow economy yang selama ini potensi pajaknya masih belum bisa dideteksi secara optimal.

Selama ini, DJP mengklaim beban kerja yang terbagi antara empat jenis KPP kurang ideal. Kontribusi dari masing-masing jenis KPP belum diatur DJP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perbedaan proses bisnis keempat jenis KPP dalam pengawasan kepatuhan dan pengamanan penerimaan pajak hanya pada proses bisnis ekstensifikasi saja. Indikator kinerja utama (IKU) dari masing-masing KPP juga cenderung sama dan hanya target yang berbeda.

Pada 2018, kontribusi KPP Wajib Pajak Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar mencapai 49,4% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, kontribusi KPP Pratama sebesar 31,5% dan KPP Madya sebesar 19,1%.

Kontribusi masing-masing jenis KPP akan disempurnakan ke depannya sehingga diharapkan kontribusi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus mencapai 60% dari total penerimaan, sedangkan sumbangsih KPP Madya mencapai 20%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Sementara itu, sumbangsih KPP Pratama terhadap penerimaan pajak secara nasional bakal turun menjadi 20%,” sebut DJP dalam renstra.

IKU dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya bakal berfokus pada penerimaan, sedangkan KPP Pratama bakal dibebani tugas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya saat ini belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?