SWEDIA

Perbaikan Barang Bekas Diberi Insentif PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 10:35 WIB
Perbaikan Barang Bekas Diberi Insentif PPN Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia memberi insentif pajak terkait jasa perbaikan atas barang-barang yang sudah tidak terpakai, seperti sepeda sampai dengan mesin cuci. Insentif ini diberikan guna mengurangi limbah atas barang-barang bekas.

Menteri Pasar Keuangan dan Urusan Konsumen Swedia Per Bolund menyatakan petinggi koalisi partai demokrat dan partai hijau di Swedia akan mengajukan proposal kepada parlemen pada Selasa (20/9), untuk memangkas tingkat PPN dari 25% menjadi 12% pada perbaikan sepeda, pakaian, sepatu dan lain-lain.

“Kami percaya bahwa secara substansial hal ini dapat menurunkan biaya dan mengubah perilaku ekonomi yang lebih rasional dalam memperbaiki barang-barang bekas," ujarnya.

Baca Juga:
Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Proposal ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengklaim kembali setengah dari pajak penghasilan mereka atas biaya tenaga kerja dalam perbaikan peralatan seperti lemari es, oven, mesin pencuci piring dan mesin cuci.

Bolund menjadi penggagas adanya insentif baru tersebut. Dia memperkirakan pemangkasan tarif PPN akan mengurangi biaya perbaikan sekitar 50SEK (Rp76.720) dari harga awal sebesar 400SEK (Rp613.761), hal tesebut di rasa cukup untuk merangsang industri perbaikan di Swedia.

Dia berharap keringanan pajak pada perbaikan peralatan bekas akan memacu terciptanya layanan baru dalam industri perbaikan rumah, serta menyediakan pekerjaan yang sangat dibutuhkan bagi para pendatang baru yang tidak memiliki pendidikan formal.

Baca Juga:
Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Selain itu, insentif ini merupakan bagian dari fokus pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Seperti dikutip dari theguardian.com, sejak tahun 1990 Swedia telah mengurangi emisi tahunan karbon dioksidanya sebesar 23%, dan sudah menghasilkan lebih dari setengah listrik yang berasal dari sumber terbarukan.

"Saya percaya saat ini telah ada pergeseran pandangan di Swedia. Adanya peningkatan kesadaran bahwa kita perlu membuat suatu hal dapat bertahan lebih lama dengan mengurangi jumlah konsumsi yang berlebihan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proposal ini akan diajukan kepada parlemen sebagai bagian dari proposal anggaran pemerintah, dan jika disetujui dalam pemilihan bulan Desember mendatang, maka aturannya mulai berlaku pada 1 Januari 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Minggu, 22 September 2024 | 16:00 WIB PMK 61/2024

Orang Pribadi Boleh Pakai Insentif Pajak Lagi untuk Beli Rumah Lain

Minggu, 01 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah DTP 100% Diperpanjang, Kemenkeu Harap Pacu Aktivitas Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN