SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UU PERPAJAKAN

Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:03 WIB
Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 yang diterbitkan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Beragam dan berbagai turunan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sering kali membuat masyarakat kesulitan untuk memahami ketentuan di dalamnya.

Undang-undang perpajakan konsolidasi, yang masing-masing terdiri banyak halaman, membuat masyarakat cukup kesulitan saat mencari suatu pasal spesifik. Belum lagi jika masyarakat harus mencari dan membuka peraturan pelaksanaannya satu persatu.

Kondisi tersebut menjadi kendala bagi masyarakat. Padahal, untuk mencari dasar hukum yang tepat atas suatu hak atau kewajiban pajak tertentu, pemahaman mengenai suatu isu tertentu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sangat penting.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merespons kondisi tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat pajak di Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 (SDSN UU Perpajakan). Anda dapat mengunduhnya di sini.

SDSN UU Perpajakan ini ditujukan untuk penggunaan secara digital dalam bentuk file PDF yang memuat Konsolidasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM).

SDSN UU Perpajakan yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, selain isi ketentuannya, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga memuat infografis perjalanan masing-masing UU dari awal hingga perubahan terakhirnya. Fitur ini dilengkapi dengan pasal-pasal yang diubah pada setiap amendemen.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, DDTC juga menyadari betapa panjangnya dokumen UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi Anda ketika mencari suatu pasal spesifik.

Ketiga, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga dilengkapi dengan daftar ketentuan peraturan pelaksana yang berhubungan dengan masing-masing pasal. Tidak hanya daftarnya, dokumen ini juga telah dilengkapi dengan tautan (link) yang terhubung langsung dengan database Perpajakan DDTC.

Dengan fitur-fitur tersebut, Anda tidak perlu lagi mencari peraturan pelaksana untuk pasal tertentu di internet. Tinggal klik, Anda akan langsung terhubung dengan aturan pelaksana yang ingin dibaca lebih lanjut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah disusun secara lengkap berdasarkan pada perubahan terakhir UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap Pasal di dalam UU juga telah dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul masing-masing pasal.

Untuk memiliki dokumen Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 berformat file PDF (7MB), Anda dapat mengunjungi laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 November 2021 | 15:17 WIB

Ditunggu juga ya revisi SDSN UU HPP juga

07 September 2021 | 16:25 WIB

dengan SDSN 2020 ini akan mempermudah kami dalam mencari UU pajak berlaku saat ini. Terima kasih atas effort dan kemudahan yang diberikan DDTC!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?