SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UU PERPAJAKAN

Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:03 WIB
Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 yang diterbitkan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Beragam dan berbagai turunan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sering kali membuat masyarakat kesulitan untuk memahami ketentuan di dalamnya.

Undang-undang perpajakan konsolidasi, yang masing-masing terdiri banyak halaman, membuat masyarakat cukup kesulitan saat mencari suatu pasal spesifik. Belum lagi jika masyarakat harus mencari dan membuka peraturan pelaksanaannya satu persatu.

Kondisi tersebut menjadi kendala bagi masyarakat. Padahal, untuk mencari dasar hukum yang tepat atas suatu hak atau kewajiban pajak tertentu, pemahaman mengenai suatu isu tertentu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sangat penting.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Merespons kondisi tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat pajak di Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 (SDSN UU Perpajakan). Anda dapat mengunduhnya di sini.

SDSN UU Perpajakan ini ditujukan untuk penggunaan secara digital dalam bentuk file PDF yang memuat Konsolidasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM).

SDSN UU Perpajakan yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, selain isi ketentuannya, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga memuat infografis perjalanan masing-masing UU dari awal hingga perubahan terakhirnya. Fitur ini dilengkapi dengan pasal-pasal yang diubah pada setiap amendemen.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kedua, DDTC juga menyadari betapa panjangnya dokumen UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi Anda ketika mencari suatu pasal spesifik.

Ketiga, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga dilengkapi dengan daftar ketentuan peraturan pelaksana yang berhubungan dengan masing-masing pasal. Tidak hanya daftarnya, dokumen ini juga telah dilengkapi dengan tautan (link) yang terhubung langsung dengan database Perpajakan DDTC.

Dengan fitur-fitur tersebut, Anda tidak perlu lagi mencari peraturan pelaksana untuk pasal tertentu di internet. Tinggal klik, Anda akan langsung terhubung dengan aturan pelaksana yang ingin dibaca lebih lanjut.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah disusun secara lengkap berdasarkan pada perubahan terakhir UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap Pasal di dalam UU juga telah dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul masing-masing pasal.

Untuk memiliki dokumen Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 berformat file PDF (7MB), Anda dapat mengunjungi laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 November 2021 | 15:17 WIB

Ditunggu juga ya revisi SDSN UU HPP juga

07 September 2021 | 16:25 WIB

dengan SDSN 2020 ini akan mempermudah kami dalam mencari UU pajak berlaku saat ini. Terima kasih atas effort dan kemudahan yang diberikan DDTC!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%