BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Menteri Keuangan Soal Konsultan Pajak Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:46 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Soal Konsultan Pajak Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan mengenai konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Adapun peraturan yang diubah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Perubahan dilakukan melalui penerbitan PMK 175/2022 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022.

“Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 175/2022.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru adalah maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan direktur jenderal pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Jika dilihat, ketentuan baru ini sejalan dengan dipindahkannya penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022.

Selain mengenai perubahan peraturan mengenai konsultan pajak, ada pula ulasan terkait dengan penunjukkan perlaku usaha sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Sejalan dengan perubahan maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar, sesuai dengan PMK 175/2022, ada perubahan salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak. Syarat yang dimaksud adalah menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yakni untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Terbitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuai dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses dilakukan secara manual. (DDTCNews)

Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, sertifikasi konsultan pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.

Dalam peraturan yang baru, otoritas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah yang meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada posisi wakil ketua merangkap anggota.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kemudian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah ini berkurang dari jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Simak ‘Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak’.

Sementara itu, struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah. Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan non-asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak menunjuk 3 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun 3 pelaku usaha itu adalah Coupa Software, Inc.; NBA Digital Service International, Inc.; serta Alpha lit, Pte. Ltd.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sampai dengan 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Dari jumlah tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers.

Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang akhir 2022. Tito mengatakan sebagian besar daerah mencatatkan kinerja penerimaan yang tinggi, bahkan mencapai target. Namun, realisasi pada sebagian daerah lainnya masih relatif rendah.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

"Tolong yang diberikan atensi yang di bagian merah [realisasi pendapatan masih rendah]," katanya.

Tito mengatakan realisasi pendapatan daerah di level provinsi dan kabupaten/kota hingga November 2022 telah mencapai Rp1.001,26 triliun atau 84,42%. Angka ini sudah lebih baik ketimbang periode yang sama 2021, yakni senilai Rp914,8 triliun atau 87,54% dari target. (DDTCNews)

Salah Nama dan NPWP dalam SSP

DJP mengingatkan dapat diajukannya permohonan pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Jika nama dan NPWP pemegang asli surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

“Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews)

Penyediaan Pita Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau awal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) awal. SE yang dimaksud adalah SE-10/BC/2022.

Panduan ini dirilis untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai setelah penerbitan PER-5/BC/2022. Di sisi lain, panduan tersebut juga diperlukan untuk standardisasi pemahaman peraturan mengenai tata cara pelunasan cukai pada rokok dan MMEA. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan