BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Menteri Keuangan Soal Konsultan Pajak Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:46 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Soal Konsultan Pajak Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan mengenai konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Adapun peraturan yang diubah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Perubahan dilakukan melalui penerbitan PMK 175/2022 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022.

“Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 175/2022.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru adalah maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan direktur jenderal pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Jika dilihat, ketentuan baru ini sejalan dengan dipindahkannya penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022.

Selain mengenai perubahan peraturan mengenai konsultan pajak, ada pula ulasan terkait dengan penunjukkan perlaku usaha sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Sejalan dengan perubahan maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar, sesuai dengan PMK 175/2022, ada perubahan salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak. Syarat yang dimaksud adalah menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yakni untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Terbitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuai dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses dilakukan secara manual. (DDTCNews)

Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, sertifikasi konsultan pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.

Dalam peraturan yang baru, otoritas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah yang meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada posisi wakil ketua merangkap anggota.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kemudian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah ini berkurang dari jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Simak ‘Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak’.

Sementara itu, struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah. Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan non-asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak menunjuk 3 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun 3 pelaku usaha itu adalah Coupa Software, Inc.; NBA Digital Service International, Inc.; serta Alpha lit, Pte. Ltd.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Sampai dengan 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Dari jumlah tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers.

Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang akhir 2022. Tito mengatakan sebagian besar daerah mencatatkan kinerja penerimaan yang tinggi, bahkan mencapai target. Namun, realisasi pada sebagian daerah lainnya masih relatif rendah.

Baca Juga:
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

"Tolong yang diberikan atensi yang di bagian merah [realisasi pendapatan masih rendah]," katanya.

Tito mengatakan realisasi pendapatan daerah di level provinsi dan kabupaten/kota hingga November 2022 telah mencapai Rp1.001,26 triliun atau 84,42%. Angka ini sudah lebih baik ketimbang periode yang sama 2021, yakni senilai Rp914,8 triliun atau 87,54% dari target. (DDTCNews)

Salah Nama dan NPWP dalam SSP

DJP mengingatkan dapat diajukannya permohonan pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Jika nama dan NPWP pemegang asli surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan.

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

“Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews)

Penyediaan Pita Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau awal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) awal. SE yang dimaksud adalah SE-10/BC/2022.

Panduan ini dirilis untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai setelah penerbitan PER-5/BC/2022. Di sisi lain, panduan tersebut juga diperlukan untuk standardisasi pemahaman peraturan mengenai tata cara pelunasan cukai pada rokok dan MMEA. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN