KEBIJAKAN MONETER

Peraturan BI Terbit, DP Rumah dan Mobil 0%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:42 WIB
Peraturan BI Terbit, DP Rumah dan Mobil 0%

Informasi dari Bank Indonesia (BI). 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021. Beleid ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. Menurutnya, kebijakan itu untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

"Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Erwin mengatakan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Misalnya, melalui penyaluran kredit/pembiayaan properti (KP/PP) dan penyaluran kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan juga masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan pada sektor properti dan otomotif yang pada akhirnya mendukung kinerja perekonomian nasional.

Erwin menyebut penerbitan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Februari 2021. RDG BI memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Kebijakan itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kemudian, ada kebijakan pelonggaran rasio LTV/FTV pada KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan pada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

"Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Mulai 1 Maret 2021, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk rumah.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Insentif berlaku pada pembelian mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc. Mobil tersebut juga harus menggunakan komponen lokal minimum 70%.

Insentif PPN DTP untuk rumah berlaku selama 6 bulan, sepanjang Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’