BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:11 WIB
Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan baru terkait dengan pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/10/2023).

Adapun peraturan baru itu akan merevisi PMK 208/2018. Selain untuk menyempurnakan pedoman penilaian PBB-P2, perubahan aturan diperlukan agar selaras dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda (rancangan peraturan daerah) dan kami akan fokus di sana,” ujar Direktur PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2 yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2.

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Selain mengenai pedoman penilaian PBB-P2, ada pula ulasan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana sosialisasi pengenaan pajak turis di Bali.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Direktur PDRD DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan selain revisi PMK 208/2018, masih ada beberapa PMK pelaksanaan UU HKPD yang akan terbit. Namun, saat ini, otoritas masih fokus mendorong penyelesaian raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta melaksanakan evaluasi

Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan oleh pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang berada dalam antrean untuk dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

"Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

SUN untuk Peserta PPS

Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada bulan ini senilai Rp677,8 miliar dan US$3,01 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi penerbitan SUN telah dilakukan pada 25 September 2023. Dalam transaksi itu, DJPPR kembali menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). (DDTCNews)

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pemerintah menerbitkan PP 47/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP. Pada saat PP 47/2023 mulai berlaku, yakni 26 September 2023, PP 22/1997 s.t.d.d PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan. "Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 19 PP 47/2023. (DDTCNews)

Inflasi September 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada September 2023 mencapai 2,28%. Besaran inflasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahunan pada bulan sebelumnya sebesar 3,27%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok transportasi tidak lagi menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar terhadap inflasi. Alhasil, inflasi tahunan pada September 2023 menurun dari bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

"Hal ini terjadi karena base effect akibat kenaikan harga BBM pada September 2022 telah berakhir," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak Turis

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyosialisasikan pajak turis di Bali. Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan dengan sosialisasi, wisatawan asing dari berbagai negara diharapkan dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya.

Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember