Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak merilis peraturan baru mengenai administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Terbitnya PER-1/PP/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/7/2023).
PER-1/PP/2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai peraturan ketua pengadilan pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023,” bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023.
Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.
Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Simak ulasan terkait dengan PER-1/PP/2023 di sini dan e-tax court di sini.
Selain mengenai e-tax court, ada pula bahasan tentang pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak periode 2023-2026. Selain itu, masih ada pula ulasan terkait dengan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan layanan dan perkembangan teknologi informasi.
“Petunjuk teknis penggunaan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat diakses pada laman resmi Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PER-1/PP/2023.
Seperti diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan telah merilis petujuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court. Simak pula ‘User Manual dan Buku Saku e-Tax Court Tersedia! Download di Sini’. (DDTCNews)
Melalui KMK 196/2023, menteri keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023-2026. Pembentukan panitia penyelenggara dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023. Simak ‘Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)
Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana jika pemberi kerja sudah terlanjur memotongnya?
Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Rahma Intan mengatakan jika pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan dan bukti potong 1721-A1 telah diberikan, ada tindakan yang bisa ditempuh dari sisi pemberi kerja dan karyawan.
“Dari sisi pemberi, dengan adanya adanya PMK 66/2023 ini, silakan melakukan pembetulan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21. Boleh dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Atas lebih bayar tersebut, silakan dikompensasikan,” ujarnya.
Ketika pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, akan ada pula penerbitan bukti potong 1721-A1 yang baru kepada karyawan. Dari sisi karyawan, mereka bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
“Apabila penghasilannya bukan semata-mata dari 1 pemberi kerja, misal ada penghasilan lain, maka SPT 2022 lebih bayar. Bisa dilakukan restitusi dengan skema biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat,” jelasnya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. PER-9/BC/2023 menggantikan ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d PER-07/BC/2019.
Perdirjen ini terbit sebagai pelaksana PMK 155/2022. Adapun PMK 155/2022 dan PER-9/BC/2023 turut mengatur hal-hal yang lebih spesifik menyangkut ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. (DDTCNews)
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada semester I/2023 mencapai Rp678,7 triliun. Nilai tersebut mencapai 48,5% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1.400 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16,1% secara tahunan.
"[Dari realisasi investasi,] penyerapan tenaga kerja sudah mencapai 849.181 orang pada semester pertama tahun ini," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.