Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat instrumen pencegahan penghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Bab VII aturan turunan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP tersebut memuat ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Bab tersebut memuat Pasal 32—47 PP 55/2022. Sesuai dengan Pasal 32 PP 55/2022, menteri keuangan diberi kewenangan mencegah praktik penghindaran pajak melalui beragam instrumen.
“Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 32 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Pertama, menteri keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tak menjual sahamnya di bursa efek.
Kedua, menteri keuangan dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP).
Ketiga, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
“Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company," bunyi bagian Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP 55/2022.
Keempat, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan perusahaan saham antara yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak.
Perusahaan antara yang dimaksud adalah perusahaan antara yang dibentuk untuk melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham. Perusahaan antara dikenal dengan istilah conduit company.
Kelima, menteri keuangan dapat menentukan kembali penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut ke dalam bentuk biaya yang dibayarkan kepada perusahaan di luar negeri.
Keenam, menteri keuangan dapat menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dengan kegiatan usaha sejenis atau benchmarking.
Benchmarking dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meski telah melakukan penjualan komersial selama 5 tahun dan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.
“Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f (keenam instrumen di atas) hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa,” bunyi Pasal 32 ayat (3) PP 55/2022.
Ketujuh, menteri keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan untuk keperluan penghitungan pajak.
Kedelapan, menteri keuangan juga bisa menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri sebagai biaya pengurang penghasilan.
Mekanisme ini digunakan bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di yurisdiksi di mana wajib pajak berdomisili.
Bila seluruh mekanisme di atas tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak, Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 mengatur dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.