PP 55/2022

Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 12:24 WIB
Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat instrumen pencegahan penghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Bab VII aturan turunan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP tersebut memuat ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Bab tersebut memuat Pasal 32—47 PP 55/2022. Sesuai dengan Pasal 32 PP 55/2022, menteri keuangan diberi kewenangan mencegah praktik penghindaran pajak melalui beragam instrumen.

“Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 32 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pertama, menteri keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tak menjual sahamnya di bursa efek.

Kedua, menteri keuangan dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP).

Ketiga, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company," bunyi bagian Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP 55/2022.

Keempat, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan perusahaan saham antara yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak.

Perusahaan antara yang dimaksud adalah perusahaan antara yang dibentuk untuk melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham. Perusahaan antara dikenal dengan istilah conduit company.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Kelima, menteri keuangan dapat menentukan kembali penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut ke dalam bentuk biaya yang dibayarkan kepada perusahaan di luar negeri.

Keenam, menteri keuangan dapat menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dengan kegiatan usaha sejenis atau benchmarking.

Benchmarking dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meski telah melakukan penjualan komersial selama 5 tahun dan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f (keenam instrumen di atas) hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa,” bunyi Pasal 32 ayat (3) PP 55/2022.

Ketujuh, menteri keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Kedelapan, menteri keuangan juga bisa menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri sebagai biaya pengurang penghasilan.

Mekanisme ini digunakan bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di yurisdiksi di mana wajib pajak berdomisili.

Bila seluruh mekanisme di atas tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak, Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 mengatur dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha