PP 55/2022

Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 12:24 WIB
Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat instrumen pencegahan penghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Bab VII aturan turunan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP tersebut memuat ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Bab tersebut memuat Pasal 32—47 PP 55/2022. Sesuai dengan Pasal 32 PP 55/2022, menteri keuangan diberi kewenangan mencegah praktik penghindaran pajak melalui beragam instrumen.

“Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 32 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertama, menteri keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tak menjual sahamnya di bursa efek.

Kedua, menteri keuangan dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP).

Ketiga, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company," bunyi bagian Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP 55/2022.

Keempat, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan perusahaan saham antara yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak.

Perusahaan antara yang dimaksud adalah perusahaan antara yang dibentuk untuk melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham. Perusahaan antara dikenal dengan istilah conduit company.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kelima, menteri keuangan dapat menentukan kembali penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut ke dalam bentuk biaya yang dibayarkan kepada perusahaan di luar negeri.

Keenam, menteri keuangan dapat menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dengan kegiatan usaha sejenis atau benchmarking.

Benchmarking dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meski telah melakukan penjualan komersial selama 5 tahun dan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f (keenam instrumen di atas) hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa,” bunyi Pasal 32 ayat (3) PP 55/2022.

Ketujuh, menteri keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Kedelapan, menteri keuangan juga bisa menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri sebagai biaya pengurang penghasilan.

Mekanisme ini digunakan bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di yurisdiksi di mana wajib pajak berdomisili.

Bila seluruh mekanisme di atas tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak, Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 mengatur dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan