KABUPATEN PURBALINGGA

Perangkat Desa Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:13 WIB
Perangkat Desa Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Purbalingga R. Imam Wahyudi. (Foto:  Youtube Humas Pemkab Purbalingga)

PURBALINGGA, DDTCNews - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Purbalingga R. Imam Wahyudi menyampaikan agar seluruh ASN segera menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, imbauan tersebut juga berlaku kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Purbalingga.

"Kepada seluruh jajaran ASN utamanya dan bahkan sampai kepada perangkat desa, untuk bisa menyegerakan memenuhi pelaporan pajak tahunan, apalagi sekarang penuh kemudahan," katanya di laman Youtube Humas Pemkab Purbalingga, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Imam menuturkan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak tahunan yaitu melalui sistem elektronik DJP. Dia menyatakan sistem elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan sangat memudahkan wajib pajak jika dibandingkan dengan sistem manual.

Karena itu, dia mengimbau ASN dan perangkat desa agar memanfaatkan sistem elektronik seperti e-filing dalam menyampaikan SPT Tahunan. Salah satu keunggulan menggunakan sistem elektronik ialah dapat dilakukan kapan saja sepanjang terhubung dengan jaringan Internet.

"Kalau dulu mungkin untuk pelaporan itu menyulitkan kita dengan cara diisi secara manual. Ternyata sekarang sudah ada aplikasinya lewat e-filing dan itu tidak terlalu sulit, karena lewat HP saja bisa untuk mengisi laporan pajak," Ujarnya.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purbalingga Didik Wijatmoko menyambut baik imbauan lapor SPT untuk ASN dan perangkat desa yang dilakukan Pemkab Purbalingga. Menurutnya, momen imbauan tersebut bersamaan dengan pekan panutan pajak yang digalakkan oleh pemkab.

"Kepada wajib pajak di Purbalingga mari kita melaksanakan kewajiban lapor SPT sebagai bentuk tanggung jawab sebagai masyarakat yang baik bahwa pajak merupakan suatu hal yang sangat kita butuhkan untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara ini," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN