KEJAHATAN PAJAK

Perangi Kejahatan Pajak di Asia Pasifik, OECD Rilis Laporan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:59 WIB
Perangi Kejahatan Pajak di Asia Pasifik, OECD Rilis Laporan Baru

Tampilan depan laporan.

JAKARTA, DDTCNews – OECD mendukung upaya negara-negara Asia Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC) untuk memerangi kejahatan pajak.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan merilis laporan bertajuk Combatting Tax Crimes More Effectively in APEC Economies. Laporan dirilis bersamaan dengan pertemuan APEC yang berlangsung di Santiago, Chili pekan ini.

“Laporan ini mengacu pada praktik terbaik internasional serta contoh sukses dari ekonomi APEC, yang berfokus pada instrumen hukum, perangkat kebijakan, dan inisiatif pengembangan kapasitas untuk melawan kejahatan pajak,” demikian pernyataan OECD, dikutip pada Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Laporan tersebut, sambung OECD, menyoroti penetapan standar dan praktik terbaik yang tersedia untuk diterapkan oleh negara-negara APEC. Selain itu, ada pula inisiatif peningkatan kapasitas serta alat evaluasi dan pengukuran dampak yang tersedia bagi mereka.

OECD juga menyerukan langkah atau tindakan nyata yang mengeksplorasi langkah-langkah praktis, termasuk melalui peningkatan penggunaan OECD Asia-Pacific Academy for Tax and Financial Crime Investigation, yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang dan OECD Latin America Academy for Tax and Financial Crime Investigation di Buenos Aires, Argentina.

Laporan ini juga menjadi respons Rencana Aksi Cebu (Cebu Action Plan). Dalam rencana aksi itu, OECD diminta mempersiapkan laporan yang mengeksplorasi cara-cara untuk memperkuat kapasitas dalam menangani kejahatan pajak dan kejahatan terkait lainnya di ekonomi APEC.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

OECD memaparkan para Menteri Keuangan APEC, dalam Rencana Aksi Cebu, ingin membangun kapasitas untuk mengatasi kejahatan keuangan yang mengancam kesejahteraan ekonomi dan sosial semua orang.

Kegiatan keuangan ilegal seperti penggelapan pajak, korupsi, pendanaan teroris, penipuan komputer, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya adalah masalah global yang memerlukan tanggapan terkoordinasi di dalam pemerintah dan di antara negara-negara APEC.

Pasalnya, jumlah yang hilang dalam aliran keuangan ilegal (illicit financial flows/IFF) sangat besar. Laporan UNODC 2011 memperkirakan pada 2000—2009, total hasil kejahatan transnasional terorganisir setara dengan 1,5% dari PDB global atau US$870 miliar pada 2009.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kegiatan ilegal dan pendapatan yang hilang berikutnya menyulitkan upaya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dan memenuhi tujuan Rencana Aksi Cebu 2015 seperti tata kelola yang baik, kebijakan fiskal yang baik, dan pembiayaan infrastruktur.

Kejahatan-kejahatan ini semuanya terkait erat dan berkembang dalam iklim kerahasiaan, kerangka kerja hukum yang tidak memadai, peraturan yang lemah, penegakan hukum yang buruk, dan kerja sama antarlembaga yang lemah.

Dengan mengeksploitasi kelemahan dan kemajuan teknologi ini, para penjahat dapat secara diam-diam memindahkan sejumlah besar dana antara beberapa yurisdiksi dengan relatif mudah dan kecepatan tinggi. Aktivitas kriminal dan IFF yang mengikuti menjadi semakin canggih.

“Sementara itu, struktur penegakan hukum dalam banyak kasus tidak berkembang dengan kecepatan yang sama dan masyarakat internasional telah berjuang untuk mengikuti ancaman ini,” imbuh OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha