PENGHINDARAN PAJAK

Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 17:43 WIB
Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk meminimalkan beban pajak, perusahaan multinasional kerap melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dan ketidaksesuaia peraturan pajak antarnegara dan menggeser keuntungannya ke lokasi lain dengan tarif pajak lebih rendah (base erotion and profit shifting/BEPS).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan regulasi perpajakan bagi perusahaan internasional saat ini tidak lagi sesuai dengan konteks bisnis modern. Model bisnis dan struktur perusahaan juga menjadi lebih kompleks, sehingga memudahkan perusahaan yang berpraktik lintas negara untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan persentase perpajakan lebih rendah.

"Prioritas sebagian yuriskdiksi dalam pajak internasional kini telah bergeser untuk memastikan pajak dibayar di mana keuntungan dan value dihasilkan. Perusahaan multinasional kini tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari praktik bisnis lintas negara," ujarnya di Hotel Westin Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi keadilan dan integritas sistem perpajakan karena perusahaan multinasional menggunakan BEPS untuk mendapatkan keuntungan dari celah regulasi perpajakan yang ada di berbagai negara.

Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan menegaskan langkah itu sangat penting karena penerimaan negara dari sektor perpajakan perlu semakin dioptimalkan. Pasalnya, penerimaan itu sebagai dana untuk menopang berbagai biaya pembangunan yang sekarang sedang dijalankan.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan untuk menghimpun berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu jenis informasi yang sangat diperlukan oleh otoritas pajak adalah informasi keuangan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selaim itu, pemerintah pun telah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, yang saat ini sudah menjadi UU nomor 9 tahun 2017. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi otoritas pajak untuk mengakses informasi keuangan.

"Upaya ini bisa memperkuat basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak, menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan amnesti pajak, sekaligus menjamin keterlibatan Indonesia pada kerangka kerjasama internasional dalam hal pertukaran informasi," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024