PENGHINDARAN PAJAK

Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 17:43 WIB
Perangi BEPS, Regulasi Pajak Perlu Disesuaikan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk meminimalkan beban pajak, perusahaan multinasional kerap melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dan ketidaksesuaia peraturan pajak antarnegara dan menggeser keuntungannya ke lokasi lain dengan tarif pajak lebih rendah (base erotion and profit shifting/BEPS).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan regulasi perpajakan bagi perusahaan internasional saat ini tidak lagi sesuai dengan konteks bisnis modern. Model bisnis dan struktur perusahaan juga menjadi lebih kompleks, sehingga memudahkan perusahaan yang berpraktik lintas negara untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan persentase perpajakan lebih rendah.

"Prioritas sebagian yuriskdiksi dalam pajak internasional kini telah bergeser untuk memastikan pajak dibayar di mana keuntungan dan value dihasilkan. Perusahaan multinasional kini tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari praktik bisnis lintas negara," ujarnya di Hotel Westin Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi keadilan dan integritas sistem perpajakan karena perusahaan multinasional menggunakan BEPS untuk mendapatkan keuntungan dari celah regulasi perpajakan yang ada di berbagai negara.

Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan menegaskan langkah itu sangat penting karena penerimaan negara dari sektor perpajakan perlu semakin dioptimalkan. Pasalnya, penerimaan itu sebagai dana untuk menopang berbagai biaya pembangunan yang sekarang sedang dijalankan.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan untuk menghimpun berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu jenis informasi yang sangat diperlukan oleh otoritas pajak adalah informasi keuangan.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Selaim itu, pemerintah pun telah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, yang saat ini sudah menjadi UU nomor 9 tahun 2017. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi otoritas pajak untuk mengakses informasi keuangan.

"Upaya ini bisa memperkuat basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak, menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan amnesti pajak, sekaligus menjamin keterlibatan Indonesia pada kerangka kerjasama internasional dalam hal pertukaran informasi," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi