JAKARTA, DDTCNews – Perang tarif pajak (tax war) perusahaan secara global segera dimulai. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, China, India, Filipina, dan Korea Selatan melakukan reformasi di sektor perpajakannya. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (28/4).
Reformasi pajak tersebut bertujuan untuk menarik investasi melalui penurunan tarif pajak yang lebih rendah. Ini bisa menjadi ancaman bagi negara-negara yang memiliki tarif tinggi. Sebab, investasi bisa sulit datang lantaran negara lain menawarkan tarif yang lebih rendah bagi para investor.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan bagi pengusaha yang terpenting bukan penurunan tarif, tapi upaya menumbuhkan investasi. Adapun Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu mewaspadai tren kompetisi pajak global maupun ASEAN, namun tidak perlu reaktif.
Berita lainnya datang dari Aturan Kepemilikin asing di industri asuransi yang terus digodok dan Pemprov Papua yang telah menekan agar PT Freeport Indonesia segera melunasi hutang pajaknya. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menunggu penyerahan Perppu pertukaran informasi perpajakan secara otomatis. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan DPR tidak dapat merevisi atau mengubah isi Perppu. DPR hanya bisa menyetujui menjadi UU atau menolaknya. Oleh karena itu, DPR akan melihat dan membandingkan Perppu dengan peraturan lain seperti peraturan perpajakan, perbankan dan lalu lintas devisa.
DPR menyatakan perlu kehati-hatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Anggota DPR Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan saat ini proses konsultasi pembahasan RPP masih terus berjalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam calon beleid baru ini adalah tentang persentase kepemilikan asing di industri asuransi.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua meminta agar PT Freeport Indonesia (PTFI) segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini. Berdasarkan perhitungan, pajak air permukaan yang harus dibayar PT Freeport Indonesia sejak 2011 hingga 2016 mencapai lebih dari Rp5 triliun. Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut. Surat tagihan itu telah dikirimkan pada pekan lalu ke Kantor Perwakilan Freeport Indonesia yang ada di Jayapura maupun Kantor Pusat di Jakarta.
Arah kebijakan pajak masing-masing negara, menurut Sri Mulyani memang bergantung kepada kebutuhan dan penjagaan momentum ekonomi. Begitu juga dengan Indonesia, Indonesia sendiri, masih butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai realisasi penurunan tarif pajak. Sama dengan yang dikatakan Bapak Presiden, lanjutnya, kita berkompetisi tapi kita juga berkompetisi secara sehat. Penurunan tarif pajak membutuhkan revisi dari Undang-undang (UU). Pemerintah telah memulai pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada DPR. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan RUU PPh dan RUU PPN.
Kinerja ekspor dan impor yang lebih baik mendorong perbaikan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun ini. Bank Indonesia (BI) pun mengoreksi proyeksi CAD pada tahun ini menjadi di bawah 2% dari produk domestik bruto (PDB). Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan perbaikan CAD tahun ini ditopang oleh membaiknya neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang kuartal pertama tahun ini, neraca dagang mencatat surplus sebesar US$3,93 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelesaikan sensus ekonomi 2016 yang dimulai sejak Mei 2016. Hasil sensus menunjukkan ada peningkatan usaha sebesar 17,51% menjadi 26,71 juta usaha/perusahaan non pertanian yang ada di Indonesia. Kenaikan tersebut mengambarkan bahwa mayoritas perusahaan di Indonesia adalah skala usaha mikro kecil (UMK). Sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha adalah UMK dan hanya 1,67% atau sebanyak 447,35 unit skala usaha menengah besar (UMB). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.