BERITA PAJAK HARI INI

Perang Tarif Pajak Global Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 09:07 WIB
Perang Tarif Pajak Global Dimulai

JAKARTA, DDTCNews – Belum juga tuntas soal perang nilai tukar, negara-negara di dunia masuk ke gelanggang pertandingan baru yaitu perang tarif pajak. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (24/5).

Mulai 1 juli mendatang, India mewajibkan semua transaksi oleh pelaku industri usaha kecil menengah (UKM) secara digital. Aturan tersebut juga sepaket dengan reformasi pajak India yang akan meresmikan pajak satu pintu untuk barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).

Di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump akan merilis anggaran tahun 2018 pada pekan ini yang berisi mengenai reformasi perpajakan. Trump akan memangkas tarif pajak perusahaan dari 35% menjadi 15%.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Filipina juga akan menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% dan PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Hal senada juga akan dilakukan oleh pemerintah Malaysia.

Lantas bagaimana pemerintah Indonesia menyikapi hal tersebut? akankah Indonesia juga turut serta menurunkan tarif pajaknya? Berita lainnya datang dari RUU KUP yang berisikan tentang perombakan institusi pajak menjadi lembaga independen. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • RUU KUP: Payung Pendiri Lembaga Pajak

Pemerintah Indonesia akan melakukan perombakan besar dalam institusi pajak melalui revisi Undang-Undang KUP yang diserahkan kepada DPR. Dalam RUU KUP tersebut pemerintah akan memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sehingga akan menjadi lembaga pajak yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini ditargetkan dapat beroperasi mulai 1 Januari 2018.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods
  • Tingkatkan Ekspor, Gaikindo Berharap Pajak Sedan Turun

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) masih berharap pemerintah menurunkan pajak untuk mobil sedan. Pasalnya, pajak mobil sedan masih sangat tinggi dibandingkan pajak untuk model lain, seperti MPV. Ketua Gaikindo 1 Jongkie D. Sugiarto mengatakan saat ini Gaikindo memang tengah membuat kajian dengan LPEM UI terkait empat hal, yaitu pajak karbon, LCEV, KBH2, termasuk pajak sedan tersebut. Lanjut Jongkie, pihaknya memang berharap pajak sedan dari 30%, turun menjadi 10%, sama seperti mobil jenis lain, seperti MPV.

  • DJP Pisah dari Kemenkeu, Ini Kata Pengamat Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan bukan merupakan isu baru. Pasalnya, rencana tersebut sudah ramai diperbincangkan sejak tahun lalu. Darussalam memperkirakan pembahasan rencana tersebut di DPR akan berjalan mulus seperti soal amnesti pajak. Revisi RUU KUP akan menjadi momentum reformasi perpajakan. Sebab, saat bersamaan pemerintah juga akan merevisi UU PPh dan akan memangkas sejumlah tarif PPh.

  • Begini Isi Perubahan dalam RUU KUP

Dalam revisi UU KUP pemerintah ingin mengubah sejumlah definisi mulai dari penyelesaian sengketa hingga penegakan hukum. Pertama, mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kedua, mengubah istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP). Ketiga, mengubah istilah sanksi menjadi sanksi administratif. Keempat, pemerintah juga memasukkan pasal soal kerugian negara, yakni kurang bayar pajak yang dianggap sebagai kerugian negara. Kelima, jika pembayar pajak bersengketa dengan kantor pajak, tidak ada lagi penundaan kewajiban pembayaran pajak. Keenam, pemerintah memperberat sanksi administratif keterlambatan pelaporan SPT masa lainnya menjadi denda sebesar Rp500.000. ketujuh, sanksi pemeriksaan SKP dibedakan antara terlambat bayar dan kurang bayar.

  • Kemenkeu Kaji Efek Penurunan Tarif PPh

Pemerintah tengah mengejar penyelesaian RUU PPh karena tidak mau ketinggalan dengan negara-negara lain yang beramai-ramai menurunkan tarif pajak. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto mengatakan saat ini Kemenkeu masih membahas poin-poin revisi UU PPh bersama Ditjen Pajak. Adapun Kepala BKF Suahasil Nazara mengakui penurunan tarif pajak bakal meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sementara itu, Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan yang pro investasi perlu dirumuskan secara hati-hati karena bisa berisiko terhadap penerimaan negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah