UTANG LUAR NEGERI

Per Juli 2020, Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1%

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 14:06 WIB
Per Juli 2020, Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1%

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri Indonesia pada Juli 2020 mencapai US$409,7 miliar naik 4,1% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan utang luar negeri Indonesia pada Juli 2020 tercatat 4,1% (year on year/yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 5,1% (yoy),” tulis BI dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2020).

BI menyebutkan pertumbuhan utang luar negeri yang melambat didorong oleh menurunnya pertumbuhan utang luar negeri swasta. Sementara itu, utang luar negeri pemerintah relatif stabil.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, utang luar negeri pada Juli 2020 terdiri atas utang luar negeri sektor publik sebesar US$201,8 miliar dan utang luar negeri sektor swasta termasuk BUMN sebesar US$207,9 miliar.

Utang luar negeri pemerintah tercatat tumbuh 2,3% menjadi US$199 miliar dari periode yagn sama tahun lalu. Pertumbuhan pada Juli 2020 ini lebih tinggi dibandingkan dengan utang luar negeri pemerintah Juni 2020 yang tumbuh 2,1% (yoy).

Menurut BI, kenaikan utang pemerintah disebabkan oleh penarikan pinjaman luar negeri sesuai dengan yang dijanjikan oleh lembaga multilateral serta karena penerbitan Samurai Bonds untuk pendanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berbanding terbalik, utang luar negeri swasta pada Juli 2020 tumbuh sebesar 6,1% (yoy) atau sebesar US$207,9 miliar. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan utang Juni 2020 yang mencapai 8,3% (yoy).

Perlambatan pertumbuhan utang luar negeri swasta ini terjadi terutama akibat melambatnya pertumbuhan utang luar negeri perusahaan nonkeuangan dan terkontraksinya utang luar negeri perusahaan sektor keuangan.

Berdasarkan data BI, utang luar negeri perusahaan nonkeuangan tercatat tumbuh 8,7% (yoy), atau melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan utang luar negeri Juni 2020 yang mencapai 11,5% (yoy).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, utang luar negeri perusahaan keuangan terus terkontraksi. Per Juli 2020, pertumbuhan utang luar negeri perusahaan keuangan -2,2% (yoy), atau lebih dalam jika dibandingkan pertumbuhan Juni 2020 sebesar -1,9% (yoy).

BI menambahkan mengatakan struktur utang luar negeri Indonesia saat ini relative masih sehat. Struktur utang luar negeri masih didominasi oleh utang luar negeri lebih dari 1 tahun yaitu sekitar 89,1% dari total utang luar negeri.

"Peran utang luar negeri akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan dengan meminimalisir risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," tulis BI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?