KEBIJAKAN PEMERINTAH

Per 2 April, Realokasi APBD untuk Tangani Corona Tembus Rp55 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 14:36 WIB
Per 2 April, Realokasi APBD untuk Tangani Corona Tembus Rp55 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri mencatat anggaran pemerintah daerah yang telah direalokasi untuk mempercepat penanganan virus Corona atau Covid-19 mencapai Rp55 triliun.

Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan per 12 April 2020 sudah ada 93,7% daerah yang sudah realokasi APBD. Namun, ia tidak memerinci daerah yang melaksanakan instruksi presiden itu.

“Total sudah sekitar Rp55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui,m Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 4/2020 yang memerintahkan pemerintah untuk refocusing dan realokasi anggaran dalam percepatan penanganan Corona.

Presiden ingin penanganan virus Corona tak hanya berasal pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah agar efeknya segera terasa.

Hasil refocusing dan realokasi APBD akan digunakan untuk penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri No. 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain anggaran, Kemendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No. 1/2020.

“Bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Ardian.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menambahkan pemerintah terus memantau data refocusing dan realokasi APBD. Menurutnya Kemendagri akan aktif membimbing pemda yang kesulitan merealokasi APBD.

Namun demikian, pemda provinsi juga diminta untuk lebih aktif memberikan bimbingan kepada pemda kabupaten/kota agar proses refocusing dan realokasi anggaran dapat segera rampung.

“Beberapa daerah masih melakukan perhitungan, dan jumlah realokasi terus bertambah," ujar Bahtiar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra