ADMINISTRASI KEPABEANAN

Per 1 Januari, Ajukan Dokumen Kepabeanan CEISA 4.0 Harus NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Selasa, 31 Desember 2024 | 15:45 WIB
Per 1 Januari, Ajukan Dokumen Kepabeanan CEISA 4.0 Harus NPWP 16 Digit

Aplikasi CEISA 4.0.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan secara penuh atau mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada CEISA 4.0 mulai 1 Januari 2025.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ/2024. Pengguna jasa pun diingatkan untuk menggunakan NPWP 16 digit untuk seluruh layanan kepabeanan dan cukai seperti ekspor, impor, tempat penimbunan berikat (TPB), free trade zone (FTZ), perbendaharaan, manifes, dan cukai.

"Dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa sebelum waktu mandatori dan sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 belum mendapatkan nomor pendaftaran, akan ditolak oleh sistem (NPP)," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Apabila memperoleh nota pemberitahuan penolakan (NPP), pengguna jasa dapat mengajukan kembali dokumen kepabeanan tersebut dengan menggunakan NPWP 16 digit (NITKU). Pengguna jasa juga dapat menghubungi kantor bea cukai jika memerlukan bantuan terkait dengan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0.

Sebelumnya, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Rudy Rahmaddi dalam kegiatan sosialisasi menyebut penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 dapat meningkatkan kualitas layanan kepada para wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 juga akan memberikan keuntungan baik kepada pengguna jasa maupun otoritas.

Dari sisi pengguna jasa, penggunaan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 dapat memberikan kemudahan akses, kejelasan informasi, serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban kepabeanan. Kemudian, kebijakan ini juga mampu menghilangkan duplikasi entry terhadap formulir perpajakan maupun kepabeanan.

Baca Juga:
DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Selain itu, proses pelayanan dan pemberian insentif juga dapat makin tertarget sejalan dengan koordinasi yang lebih baik antara DJBC dan DJP. Pada poin ini, pengguna jasa yang patuh pajak akan memperoleh semacam privilese untuk memperoleh pelayanan dan insentif.

Di sisi lain, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 bakal mendatangkan manfaat bagi pemerintah, seperti membuat pengelolaan data perpajakan lebih komprehensif. Terlebih, dengan implementasi coretax administration system pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!