ADMINISTRASI KEPABEANAN

Per 1 Januari, Ajukan Dokumen Kepabeanan CEISA 4.0 Harus NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Selasa, 31 Desember 2024 | 15:45 WIB
Per 1 Januari, Ajukan Dokumen Kepabeanan CEISA 4.0 Harus NPWP 16 Digit

Aplikasi CEISA 4.0.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan secara penuh atau mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada CEISA 4.0 mulai 1 Januari 2025.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ/2024. Pengguna jasa pun diingatkan untuk menggunakan NPWP 16 digit untuk seluruh layanan kepabeanan dan cukai seperti ekspor, impor, tempat penimbunan berikat (TPB), free trade zone (FTZ), perbendaharaan, manifes, dan cukai.

"Dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa sebelum waktu mandatori dan sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 belum mendapatkan nomor pendaftaran, akan ditolak oleh sistem (NPP)," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Apabila memperoleh nota pemberitahuan penolakan (NPP), pengguna jasa dapat mengajukan kembali dokumen kepabeanan tersebut dengan menggunakan NPWP 16 digit (NITKU). Pengguna jasa juga dapat menghubungi kantor bea cukai jika memerlukan bantuan terkait dengan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0.

Sebelumnya, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Rudy Rahmaddi dalam kegiatan sosialisasi menyebut penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 dapat meningkatkan kualitas layanan kepada para wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 juga akan memberikan keuntungan baik kepada pengguna jasa maupun otoritas.

Dari sisi pengguna jasa, penggunaan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 dapat memberikan kemudahan akses, kejelasan informasi, serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban kepabeanan. Kemudian, kebijakan ini juga mampu menghilangkan duplikasi entry terhadap formulir perpajakan maupun kepabeanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selain itu, proses pelayanan dan pemberian insentif juga dapat makin tertarget sejalan dengan koordinasi yang lebih baik antara DJBC dan DJP. Pada poin ini, pengguna jasa yang patuh pajak akan memperoleh semacam privilese untuk memperoleh pelayanan dan insentif.

Di sisi lain, penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 bakal mendatangkan manfaat bagi pemerintah, seperti membuat pengelolaan data perpajakan lebih komprehensif. Terlebih, dengan implementasi coretax administration system pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP