PENEGAKAN HUKUM

Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 09:15 WIB
Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyita harta kekayaan berupa tanah dan rumah milik tersangka berinisial RK terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 24/6). (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyita harta kekayaan tersangka berinisial RK akibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Kekayaan yang disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP antara lain harta berupa tanah dan rumah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik menyita harta kekayaan milik RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu PT LMJ," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Harta kekayaan yang telah disita oleh DJP akan dinilai sehingga harta tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

PT LMJ merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Sepanjang 2016 hingga 2019, PT LMJ diketahui tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut.

Kasus TPPU tersebut telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar. RK pun terancam dijerat pidana penjara dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP berencana menyatukan tindak pidana perpajakan dengan penyidikan TPPU. Melalui langkah ini, diharapkan penegakan hukum pidana pada bidang perpajakan dapat lebih optimal dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.

"Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN