PENEGAKAN HUKUM

Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 09:15 WIB
Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyita harta kekayaan berupa tanah dan rumah milik tersangka berinisial RK terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 24/6). (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyita harta kekayaan tersangka berinisial RK akibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Kekayaan yang disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP antara lain harta berupa tanah dan rumah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik menyita harta kekayaan milik RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu PT LMJ," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Harta kekayaan yang telah disita oleh DJP akan dinilai sehingga harta tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

PT LMJ merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Sepanjang 2016 hingga 2019, PT LMJ diketahui tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut.

Kasus TPPU tersebut telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar. RK pun terancam dijerat pidana penjara dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

DJP berencana menyatukan tindak pidana perpajakan dengan penyidikan TPPU. Melalui langkah ini, diharapkan penegakan hukum pidana pada bidang perpajakan dapat lebih optimal dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.

"Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax