KP2KP PINRANG

Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Desember 2023 | 08:30 WIB
Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

Ilustrasi. Petani mengangkat hasil panen rumput lautnya di Pantai Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/nz

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke alamat pengusaha rumput laut pada 7 November 2023 dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna mengatakan KP2KP perlu melakukan validasi atas kesesuaian data yang tercantum dalam basis data DJP dengan kegiatan bisnis yang berlangsung di lokasi usaha. Setelah itu, petugas menjelaskan mengenai aplikasi e-faktur.

“Mengunduh aplikasi e-faktur dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain itu, Kresna juga menginformasikan bahwa rumput laut termasuk sebagai barang penangkapan biota laut yang dibebaskan dari PPN. Meski demikian, PKP tetap wajib untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulan.

“Walaupun tidak memungut PPN atas barang yang diperjualbelikan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda Rp500.000 per bulannya,” tuturnya.

Sementara itu, MN selaku direktur dari CV ALP mengungkapkan alasannya untuk mendaftarkan CV miliknya sebagai PKP.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Saya diminta rekanan saya untuk menerbitkan faktur,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai